Berkedok Apotek Obat Keras Dijual Bebas di Kalideres – Aparat Tutup Mata?
Jakarta, Oborkeadilan.com – Praktik ilegal penjualan obat keras golongan G kembali marak di wilayah Jakarta Barat. Sebuah toko berkedok kosmetik di Jl. Semanan Raya No.34, RT 10/RW 8, Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, diduga secara terang-terangan memperjualbelikan obat keras jenis Hexymer, Tramadol, dan obat daftar G lainnya tanpa izin resmi.
Maraknya Penjualan Obat Keras Ilegal di Jakarta Barat
Pada Sabtu, 21 Maret 2025, pukul 19.00 WIB, awak media mendatangi toko tersebut dan mendapati banyaknya pembeli keluar masuk, mulai dari kalangan remaja hingga orang dewasa. Saat dikonfirmasi mengenai pemilik usaha, penjaga toko menyebut bahwa toko tersebut milik seseorang bernama Rudi. Bahkan, penjaga toko secara terbuka mengakui bahwa pihaknya telah melakukan "koordinasi" dengan seseorang bernama Pak Shalom.
Toko Berkedok Kosmetik Jadi Sarang Peredaran Obat Golongan G
Peredaran obat golongan G secara bebas di tempat ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama para remaja. Obat-obatan ini telah dilarang untuk dijual tanpa resep dokter karena memiliki efek samping berbahaya yang dapat menurunkan kesadaran serta berpotensi memicu tindak kriminal.
Hexymer dan Tramadol Dijual Bebas Tanpa Izin Resmi
Obat keras seperti Hexymer, Tramadol, dan Reklona merupakan obat golongan G yang penggunaannya wajib berada di bawah pengawasan dokter. Penyalahgunaan obat-obatan ini dapat menyebabkan dampak serius pada kesehatan, termasuk gangguan psikologis, ketergantungan, serta risiko kematian akibat overdosis.
Ancaman Serius bagi Remaja dan Masyarakat
Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan kelalaian serius dalam pengawasan, seolah-olah para pelaku tidak takut terhadap jerat pidana yang berlaku di Indonesia. Banyaknya remaja yang terlihat membeli obat-obatan ini menambah kekhawatiran akan masa depan generasi muda.
Tuntutan Tindakan Tegas dari APH dan BPOM
Aparatur penegak hukum (APH), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta tokoh masyarakat setempat diharapkan segera bertindak tegas untuk menertibkan praktik ilegal ini. Polsek Kalideres dan instansi terkait harus segera melakukan penyegelan terhadap toko yang terbukti memperjualbelikan obat terlarang ini.
Dugaan Koordinasi dengan Oknum dalam Praktik Ilegal
Pengakuan penjaga toko tentang adanya "koordinasi" dengan Pak Shalom menimbulkan dugaan keterlibatan oknum tertentu yang melindungi praktik ilegal ini. Hal ini semakin memperkuat urgensi penyelidikan mendalam oleh pihak berwenang.
Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana Berat
Pelaku usaha yang memperjualbelikan obat-obatan keras tanpa izin resmi dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, yang membawa ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Laporan Resmi Diajukan ke Aparat Penegak Hukum
Saat berita ini diterbitkan, awak media telah mengajukan konfirmasi kepada APH setempat sekaligus menjadikan temuan ini sebagai Laporan Informasi (LI) dan pengaduan resmi. Praktik semacam ini jelas melanggar ketentuan izin edar dagang karena dilakukan di tempat yang bukan apotek resmi dengan perizinan sah dari pemerintah.
(Redaksi Media Nasional Obor Keadilan - JOE)