Sabtu, 22 Maret 2025 | 02:48:42

Hancurkan 60.000 Pil Ekstasi, Pangkoarmada 1 Tegaskan: Masa Depan Bangsa Tak Boleh Ternoda!

Pemusnahan Barang Bukti di Batam

BATAM | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN, Kamis 20 Maret 2025. Pangkoarmada 1, Laksamana Muda TNI Fauzi S.E, M.M, M.Tr Opsla. M.Han., memimpin pemusnahan barang bukti ekstasi sebanyak 60.000 butir. Ekstasi yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penegahan Tim FIQR di daerah Tanjung Balai Karimun.
Kolaborasi Lintas Instansi
Pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat di Kepulauan Riau, seperti Kabinda Kepri, Kapolda Kepri, Kajari, Kanwil Bea Cukai, serta BNN Kepri. Acara ini menjadi simbol sinergi antarinstansi dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Bakti untuk Generasi Bangsa
Pangkoarmada 1 dalam rilisnya mengatakan, "Apa yang kita kerjakan ini adalah bakti kita kepada bangsa. Generasi ke depan harus betul-betul kita pelihara, kita jauhkan dari narkotika." Ungkap Pangkoarmada 1 dengan nada tegas.
Transparansi dan Tanggung Jawab
"Kami berharap apa yang disampaikan dan disaksikan ini bisa disampaikan secara terbuka. Dan kita juga hadirkan semua yang memiliki peran. Karena kita TNI AL juga memiliki tanggung jawab akan mencegah narkoba ini masuk ke wilayah kita," lanjutnya.
Komitmen Memberantas Narkoba
"Kita lakukan secara terbuka pemusnahan 60 ribu butir ini. TNI AL juga berkolaborasi dengan Polda dan instansi yang lain. Harapannya kita semua kompak dengan penuh tanggung jawab, karena narkoba ini sangat merusak. Kita berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kepri," titip Pangkoarmada 1.
Fakta dari Penyidik
Wadir Narkoba mengatakan, "Kita akan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ekstasi ini dan ada 2 tersangka. Hasil uji laboratorium bahwa barang bukti tersebut positif narkotika golongan 1. Barang bukti ini sudah kita hitung dan timbang dengan total 60 ribu butir ekstasi."
Proses Pemusnahan Simbolis
Dalam pemusnahan tersebut, Pangkoarmada 1 beserta Kabinda Kepri memasukkan narkotika ke dalam mobil tangki pemusnahan narkotika. Proses ini dilakukan secara simbolis sebagai wujud nyata komitmen pemberantasan narkoba di wilayah Kepri. (DK)

Apa Itu Narkoba?

Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Ini merujuk pada zat atau obat, baik alami maupun sintetis, yang dapat memengaruhi kerja otak, sistem saraf, serta perilaku seseorang. Dalam dunia medis, beberapa jenis narkoba digunakan untuk pengobatan dengan pengawasan ketat, seperti untuk menghilangkan rasa sakit atau menenangkan pasien. Namun, jika disalahgunakan, narkoba dapat menyebabkan ketergantungan (adiksi), kerusakan fisik, mental, hingga kematian.
Jenis dan Contoh Narkoba
Narkoba dibagi menjadi beberapa golongan berdasarkan efeknya. Dalam berita Anda, ekstasi disebut sebagai narkotika golongan I, yang berarti memiliki potensi tinggi menyebabkan ketergantungan dan tidak diperbolehkan untuk penggunaan medis. Contoh narkoba golongan I lainnya adalah sabu (metamfetamin), heroin, dan kokain. Selain itu, ada juga psikotropika seperti ganja dan obat penenang, serta bahan adiktif seperti alkohol dan nikotin, yang sering diatur secara hukum.
Bahaya Narkoba
Penggunaan narkoba secara ilegal sangat berbahaya. Secara fisik, narkoba bisa merusak organ tubuh seperti jantung, hati, dan paru-paru. Secara mental, pengguna bisa mengalami halusinasi, paranoia, atau depresi berat. Lebih jauh lagi, narkoba menghancurkan kehidupan sosial, seperti putus sekolah, kehilangan pekerjaan, hingga konflik dengan keluarga. Dalam skala besar, peredaran narkoba mengancam masa depan generasi muda dan stabilitas masyarakat, seperti yang ditekankan oleh Pangkoarmada 1 dalam berita Anda.
Upaya Pemberantasan
Di Indonesia, narkoba dianggap sebagai musuh bersama. Hukumnya sangat tegas, diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat seperti penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati bagi pengedar. Pemusnahan barang bukti, seperti 60.000 butir ekstasi dalam berita Anda, adalah salah satu langkah nyata untuk memutus rantai peredaran. Kolaborasi antarinstansi, seperti TNI AL, Polri, dan BNN, menjadi kunci untuk melindungi masyarakat dari ancaman ini.

_Media Nasional Obor Keadilan_


Komentar