Depok | Media Nasional Obor Keadilan – Senin (17/03-2014), Skandal pengadaan internet gratis di Kota Depok kembali mencuat, menyisakan tanda tanya besar: ke mana larinya dana Rp 12,99 miliar yang digelontorkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)? Janji manis pemerintah kota untuk menyediakan akses internet gratis bagi warga, yang digaungkan sejak pandemi Covid-19, kini terbukti hampa. Investigasi terbaru Media Nasional Obor Keadilan mengungkap fakta mencengangkan: tidak ada satu pun warga yang merasakan manfaat dari proyek megah ini.
Anggaran Jumbo, Hasil Nol
Berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2024–2025 yang diperoleh tim investigasi, Diskominfo Depok telah mengalokasikan dana besar untuk berbagai paket pengadaan internet. Berikut rinciannya:
No | Nama Paket | Pagu Anggaran (Rp) | Waktu Pemilihan |
---|---|---|---|
1 | Layanan Koneksi Internet RW | 5.803.200.000 | Desember 2024 |
2 | Layanan Koneksi Internet Publik | 2.685.600.000 | Desember 2024 |
3 | Layanan Koneksi Internet Perangkat Daerah | 2.393.760.000 | Desember 2024 |
4 | Jaringan Internet | 1.500.000.000 | Januari 2025 |
5 | Layanan Koneksi Internet Link 2 | 1.140.000.000 | Desember 2024 |
6 | Layanan Koneksi Internet Link 1 | 1.140.000.000 | Januari 2025 |
7 | Layanan Koneksi Internet | 93.600.000 | Januari 2025 |
8 | Layanan Internet Mobile | 7.200.000 | Januari 2025 |
9 | Pembayaran Telepon/Internet | 2.500.000 | Januari 2025 |
Total | 12.990.860.000 |
Anggaran sebesar ini seharusnya mampu menghadirkan koneksi internet merata, terutama di tingkat RW yang menjadi target utama. Namun, kenyataan di lapangan sunyi senyap. Tim investigasi kami menelusuri berbagai RW dan kantor kelurahan di Depok, tetapi tidak menemukan satu pun titik layanan internet aktif. Warga pun serentak mengaku tidak pernah menikmati fasilitas yang dijanjikan.
Diskominfo Bungkam, Kecurigaan Menguat
Kepala Diskominfo Depok, Manto Jorgi, memilih diam seribu bahasa. Identitas penyedia layanan internet dalam proyek ini disembunyikan rapat-rapat. Permintaan informasi resmi yang diajukan Media Nasional Obor Keadilan pun tidak pernah mendapat tanggapan. Sikap tertutup ini jelas melanggar dua pilar hukum:
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak media untuk mengakses informasi publik.
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan transparansi pengelolaan anggaran daerah.
Ketertutupan ini memicu dugaan kuat: ada yang disembunyikan dari proyek bernilai miliaran ini.
Pertanyaan Menggantung: Fiktif atau Dikorupsi?
Proyek sebesar ini mestinya meninggalkan jejak nyata. Namun, jika tidak ada bukti fisik di lapangan dan warga tak pernah merasakan manfaatnya, ke mana dana Rp 12,99 miliar itu mengalir? Beberapa pertanyaan krusial yang menuntut jawaban:
- Siapa penyedia layanan internet yang memenangkan tender? Apa kredibilitasnya?
- Bagaimana proses tender dilakukan? Transparan atau penuh kecurangan?
- Jika proyek ini nyata, di mana lokasi layanannya dan bagaimana cara warga mengaksesnya?
- Jika proyek ini fiktif, siapa yang harus bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan anggaran?
Tanpa jawaban jelas, aroma korupsi semakin tercium. Anggaran jumbo yang hanya menjadi angka di atas kertas bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan potensi kejahatan terorganisasi.
Langkah Tegas Obor Keadilan
Media Nasional Obor Keadilan bersama Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR) tidak akan tinggal diam. Jika Diskominfo Depok terus bungkam, kami akan mengeskalasi kasus ini ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan untuk audit menyeluruh. Masyarakat Depok berhak tahu kebenaran di balik penggunaan uang rakyat ini.
Jika terbukti ada penyimpangan, pelaku harus diusut tuntas dan dihukum sesuai hukum. Obor Keadilan berkomitmen mengawal kasus ini hingga terang benderang. (Redaksi)
Berita ini kembali di-update pada hari Senin dini hari (17/3-2025), Atas adanya perbaikan narasi terimakasih.
Bersambung.....
Media Nasional Obor Keadilan | Tim Investigasi IPAR