![]() |
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani sidang perdana, Jumat (14/03). |
Media Nasional Obor Keadilan, Jakarta (14/3), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, pada Jumat (14/3/2025).
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa tim pembela kliennya terdiri dari 17 pengacara.
> "Kami tim kuasa hukum dari Hasto Kristiyanto dalam hal ini berjumlah 17. Kami akan sampaikan kepada Yang Mulia terkait dengan identitas dan lain-lain," ujar Ronny di persidangan.
Daftar 17 Pengacara Tim Hukum Hasto Kristiyanto:
1. Prof. Dr. Todung M. Lubis, S.H., LL.M.
2. Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M.
3. Ronny B. Talapessy, S.H., M.H.
4. Arman Hanis, S.H.
5. Febri Diansyah, S.H.
6. Dr. A. Patramijaya, S.H., LL.M.
7. Dr. Erna Ratnaningsih, S.H., LL.M.
8. Johannes Oberlin L. Tobing, S.H.
9. Dr. (C) Alvon Kurnia Palma, S.H., M.H.
10. Dr. Rasyid Ridho, S.H., M.H.
11. Dr. Duke Arie W, S.H., M.H., CLA.
12. Abdul Rohman, S.H.
13. Triwiyono Susilo, S.H.
14. Willy Pangaribuan, S.H.
15. Bobby Rahman Manalu, S.H., M.H.
16. Rory Sagala, S.H.
17. Annisa Eka Fitria Ismail, B.A. (HONS), LL.M., M.A., S.H.
Kasus yang Dihadapi Hasto Kristiyanto
Pengadilan Tipikor Jakarta telah menetapkan sidang perdana pembacaan dakwaan bagi Hasto pada Jumat, 14 Maret 2025.
Hasto menghadapi dua perkara:
1. Dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024.
2. Dugaan perintangan penyidikan kasus suap tersebut.
Dalam kasus suap PAW, Hasto diduga terlibat dalam menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR. Suap tersebut bernilai Rp600 juta dan melibatkan beberapa pihak, termasuk Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri.
Terkait perintangan penyidikan, Hasto disebut-sebut mengarahkan saksi untuk tidak memberikan keteran
gan sebenarnya dan memerintahkan perusakan barang bukti.
Aktivis dan Tokoh Anti-Korupsi Turun Gunung Membela Hasto Kristiyanto: Bukti Kasusnya Bersifat Politis
Sejumlah aktivis dan tokoh anti-korupsi ternama, seperti Prof. Todung Mulya Lubis dan Febri Diansyah, secara terbuka menyatakan dukungan mereka kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang tengah menghadapi proses hukum. Dukungan ini muncul dengan keyakinan bahwa kasus yang menjerat Hasto bukanlah bagian dari upaya pemberantasan korupsi, melainkan lebih merupakan wujud pertarungan kekuasaan dan politik balas dendam.
Prof. Todung Mulya Lubis, mantan anggota Panitia Seleksi (Pansel) KPK pertama sekaligus pendiri lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti-korupsi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII), bersama Febri Diansyah, mantan Juru Bicara KPK, menegaskan bahwa kasus Hasto memiliki motif politik yang kuat. Menurut mereka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini telah menyimpang dari cita-cita awalnya sebagai lembaga penegak hukum yang independen.
“Tidak mungkin sosok seperti Prof. Todung dan Febri Diansyah mengingkari nurani mereka terkait pemberantasan korupsi jika tidak melihat ada masalah serius di KPK saat ini,” tulis Guntur Romli, aktivis yang juga dikenal sebagai pengamat politik, dalam cuitannya di platform X pada hari ini.
Rekam Jejak Todung dan Febri: Menjauh dari Kasus Korupsi
Meskipun keduanya berprofesi sebagai advokat, Prof. Todung dan Febri Diansyah dikenal konsisten menghindari keterlibatan dalam kasus-kasus korupsi yang berurusan dengan KPK. Mereka tidak pernah mengambil klien yang menjadi tersangka dalam perkara korupsi. Namun, kali ini mereka memilih “turun gunung” untuk membela Hasto Kristiyanto, dengan alasan bahwa Hasto bukan terdakwa kasus korupsi, melainkan korban politik yang dijebak melalui penyalahgunaan wewenang KPK.
Prof. Todung bahkan secara tegas menyatakan bahwa KPK saat ini telah “dibelokkan” dan jauh dari wujud lembaga yang pernah ia kenal dan cita-citakan. “Ini bukan KPK yang kita kenal dulu, bukan KPK yang dicita-citakan,” ujarnya, sebagaimana dikutip Guntur Romli.
Dakwaan Jaksa Disebut “Oplosan”
Febri Diansyah, yang memiliki pengalaman panjang di KPK, juga mengkritik dakwaan jaksa dalam kasus Hasto. Ia menyebut dakwaan tersebut sebagai “oplosan” yang mencampuradukkan fakta, opini, dan imajinasi, sehingga kehilangan dasar hukum yang kuat. Febri menegaskan bahwa terdapat dua putusan pengadilan sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terlibat dalam kasus suap. “Fakta hukum ini seharusnya menjadi landasan, bukan diabaikan,” tegasnya.
Hasto Kristiyanto: Tahanan Politik
Dukungan dari para tokoh anti-korupsi ini menguatkan narasi bahwa Hasto Kristiyanto adalah korban politik. Guntur Romli menegaskan dalam cuitannya bahwa Hasto adalah “tahanan politik” yang sengaja dijerat untuk kepentingan tertentu. “Hasto Kristiyanto adalah korban politik. Hasto Kristiyanto adalah TAHANAN POLITIK,” tulisnya, disertai tagar #PDIPerjuangan dan #HastoKristiyanto.
Kasus ini kembali memicu perdebatan publik mengenai independensi KPK dan potensi penyalahgunaan lembaga tersebut untuk kepentingan politik. Dukungan dari tokoh-tokoh kredibel seperti Prof. Todung dan Febri Diansyah menjadi sorotan, sekaligus menambah bobot pada klaim bahwa proses hukum terhadap Hasto memiliki motif di luar pemberantasan korupsi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari KPK terkait pernyataan tersebut. Namun, kasus ini diprediksi akan terus menjadi perhatian publik, terutama menjelang dinamika politik yang semakin memanas di Tanah Air.(*)
Dirangkum- Dituliskan oleh:
Obor Panjaitan