|

PHK Sepihak, Dugaan Jual Posisi PAMDAL Baru Rp15 Juta ke Tenaga Pengganti Tidak Diklarifikasi

Media Nasional Obor Keadilan | Depok | 24 Januari 2025 –
Proses pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap Saudari Putri Laila M.G.L, mantan anggota Pengamanan Dalam (PAMDAL) DPRD Kota Depok, kini memunculkan dugaan serius terkait jual-beli posisi PAMDAL kepada tenaga pengganti. Media Nasional Obor Keadilan, dalam surat konfirmasinya, menyoroti dugaan penerimaan uang sebesar Rp15 juta oleh salah satu anggota DPRD Depok berinisial B dalam pergantian tenaga pengamanan tersebut.

Pergantian Penyedia Jasa dan Dugaan Praktik Tak Transparan

Sebelumnya, pengelolaan jasa keamanan DPRD Depok dipegang oleh PT Pengamanan Anak Bangsa (PAB). Namun, pada tahun 2025, PT Krisna (Keris Sakti Nusantara) diumumkan sebagai pemenang lelang e-catalog untuk penyedia jasa PAMDAL. Meski ada pergantian nama penyedia, informasi dari berbagai sumber menyebutkan bahwa pelaksana operasional serta tenaga kerja tetap dikelola oleh pihak yang sama seperti sebelumnya. Hal ini memunculkan kecurigaan akan adanya konflik kepentingan dalam proses pengadaan jasa keamanan.
PHK terhadap Putri Laila pun dinilai janggal. Sebagai tenaga PAMDAL yang dipekerjakan sejak Februari 2024, ia diberhentikan tanpa melalui prosedur yang sah. Pemberitahuan hanya dilakukan lewat pesan singkat WhatsApp dari PT Krisna, tanpa ada pemberitahuan resmi sebelumnya.

Balasan Surat yang Tidak Menjawab Inti Masalah

Pada 23 Januari 2025, Sekretariat DPRD Depok memberikan tanggapan atas surat konfirmasi yang dilayangkan Media Nasional Obor Keadilan. Dalam suratnya, pihak Sekwan menyatakan bahwa keputusan PHK berada sepenuhnya di bawah wewenang PT Krisna. Namun, tanggapan ini dinilai tidak menjawab isu pokok yang diangkat, yaitu dugaan penerimaan uang pelicin sebesar Rp15 juta oleh anggota DPRD berinisial B dalam proses pergantian tenaga PAMDAL.

Tidak hanya itu, surat balasan juga mengabaikan pertanyaan mengenai praktik perjokian yang diduga melibatkan pihak internal DPRD untuk memasukkan tenaga pengganti secara tidak transparan.

Informasi Baru: Rapat Internal DPRD

Setelah surat konfirmasi diterima, salah satu petinggi PAMDAL DPRD, Pak Hakim, diketahui telah menggelar rapat internal untuk membahas isi surat tersebut. Namun hingga saat ini, hasil rapat tersebut belum diungkapkan ke publik. Fakta bahwa isu ini menjadi perhatian di internal DPRD menunjukkan bahwa mereka mengetahui masalah yang ada, tetapi tidak memberikan tanggapan terbuka.

Tuntutan Media Nasional Obor Keadilan

Media Nasional Obor Keadilan mendesak agar:

1. Dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik jual-beli posisi PAMDAL dan keterlibatan anggota DPRD berinisial B.

2. DPRD dan PT Krisna memberikan klarifikasi atas semua poin dalam surat konfirmasi, termasuk mekanisme rekrutmen tenaga PAMDAL baru.

3. Transparansi lebih ditingkatkan dalam pengelolaan anggaran pengamanan DPRD Kota Depok untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Langkah Berikutnya

Media Nasional Obor Keadilan menyatakan bahwa jika dalam waktu tujuh hari kerja tidak ada langkah konkret dari DPRD atau PT Krisna, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum, baik pidana maupun perdata, serta mempublikasikan kasus ini lebih luas melalui media nasional dan internasional.

Dengan adanya dugaan serius seperti ini, transparansi dalam pengelolaan layanan publik di DPRD Kota Depok menjadi hal yang mendesak untuk diwujudkan.
Komentar

Berita Terkini