Media Nasional Obor Keadilan, Depok (23/01-2025), — Sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi, Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) Kota Depok mengajukan laporan pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Laporan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan SMP Negeri di wilayah Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Tahun Anggaran 2024.Gelombang Depok mendukung penuh komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana tercantum dalam salah satu misi dari Asta Cita mereka. Pemberantasan korupsi menjadi fokus utama bagi keberlangsungan bangsa dan negara, dan melalui laporan ini, Gelombang Depok berharap bisa membantu menegakkan misi tersebut di Kota Depok yang telah lama tidak tersentuh oleh penindakan korupsi.
1. Anggaran Pengadaan Lahan — Dana sebesar Rp 15.166.000.000,- untuk pembebasan tanah senilai tersebut, namun lahan yang dibebaskan hanya 4000 m² dari total 7.416 m² milik Lie Peng Yang. Sementara itu, berdasarkan perhitungan, seharusnya pihak ahli waris menerima Rp 3.791.500,- per meter persegi, bukan kisaran Rp 1.000.000,- s/d Rp 1.300.000,- per meter persegi, yang mencurigakan adanya penggelapan.
2. Selisih Ganti Rugi — Mengacu pada angka total dan luas tanah yang dibebaskan, Gelombang Depok menilai ada selisih yang harus dipertanyakan, yang bisa jadi merupakan "bancakan" para oknum yang terlibat dalam pengadaan lahan ini, dengan selisih antara Rp 2.491.500,- s/d Rp 2.791.500,- per meter persegi.
3. Kerugian Negara — Jika dihitung, dugaan kerugian negara/daerah berkisar antara Rp 9.996.000.000,- s/d Rp 11.116.000.000,-, yang menurut Gelombang Depok, uang tersebut berpotensi mengalir kepada unsur pimpinan Pemerintah Kota Depok, serta mafia tanah yang terlibat dalam proses pengadaan ini.
4. Penyerahan Ganti Rugi yang Aneh — Penyerahan uang ganti rugi yang seharusnya diberikan kepada ahli waris Lie Peng Yang malah diberikan kepada Titi Sumiati, yang tidak memiliki bukti sah terkait kepemilikan atau perjanjian jual beli dengan ahli waris tersebut. Pemilik asli tanah, Lie Peng Yang, meninggal dunia pada tahun 2006 dan tanahnya jatuh ke ahli warisnya, yaitu anak laki-laki bernama Tan Cui Liang alias Hendra dan anak perempuan bernama Herawati. Aneh dan tidak sesuai prosedur, pihak Pemerintah Kota Depok (Disrumkim) malah membayarkan ganti rugi kepada Titi Sumiati, tanpa ada bukti sah bahwa tanah tersebut pernah dialihkan kepada yang bersangkutan.
5. Praktek Mafia Tanah — Selain itu, Gelombang Depok juga menemukan indikasi praktek mafia tanah dalam proses pengadaan lahan tersebut yang patut diselidiki lebih lanjut oleh KPK.Gelombang Depok menduga bahwa uang yang diselewengkan dalam pengadaan tanah ini dapat mengalir ke beberapa pihak, antara lain:
1. Unsur Pimpinan Pemerintah Kota Depok
2. Salah satu calon Walikota Depok yang tengah bersiap untuk Pilkada 2024
3. Mafia tanah yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Selain itu, Gelombang Depok juga menyoroti proses pengadaan tanah yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum, baik pada Tahapan Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan, dan Penyerahan hasil.Gelombang Depok berharap bahwa laporan ini mendapatkan perhatian serius dari Pimpinan KPK RI yang baru, mengingat Depok telah lebih dari 20 tahun tidak pernah tersentuh oleh penindakan KPK terkait korupsi. Dengan mengajukan laporan ini, Gelombang Depok berharap agar visi dan misi Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran, khususnya dalam memberantas korupsi, dapat diterapkan secara maksimal di kota Depok, dan tentu saja di seluruh Indonesia."Kami berharap KPK dapat melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini demi keadilan bagi rakyat Indonesia dan untuk mewujudkan negara yang bersih dari korupsi, Tandasnya. (op)