Media Nasional Obor Keadilan | Depok, 17 Desember 2024 – Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Jayadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok pada Selasa, 17 Desember 2024. Kasus ini mencuat setelah penahanan Jayadi, yang diduga terlibat dalam pengelolaan limbah liar di Kecamatan Limo, Kota Depok, dilakukan oleh oknum PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kuasa hukum Jayadi, Muhammad Zainul Arifin, SH, MH, dari kantor hukum Law MZa and Partners, menyebutkan bahwa penahanan tersebut cacat formil. Ia menegaskan bahwa penahanan Jayadi dilakukan tanpa koordinasi dengan aparat kepolisian, sebagaimana yang seharusnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Kami telah menelusuri hingga Mabes Polri, Polda, dan Polres, tetapi tidak ditemukan adanya koordinasi dengan pihak kepolisian terkait kasus ini. Hal ini menguatkan dugaan adanya pelanggaran prosedur hukum," ujar Muhammad Zainul Arifin.
Menurut keluarga, penahanan Jayadi dimulai secara tidak wajar. Jayadi diketahui memenuhi undangan resmi dari oknum PNS KLHK, tetapi setelahnya tidak diizinkan pulang. "Kami merasa heran, mengapa PNS memiliki wewenang untuk menahan seseorang? Ini menjadi tanda tanya besar bagi keluarga," ungkap pihak keluarga.
Dalam sidang hari ini, kuasa hukum Jayadi menghadirkan ahli lingkungan hidup sebagai saksi. Ahli tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan analisis hukum lingkungan, tidak ditemukan bukti kuat yang mendukung penetapan Jayadi sebagai tersangka. "Prosedur yang ditempuh dalam penanganan kasus ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Status tersangka Jayadi seharusnya dibatalkan, dan ia harus segera dibebaskan," ujar ahli tersebut di depan majelis hakim.
Muhammad Zainul Arifin juga menambahkan bahwa pihaknya akan menghadirkan ahli pidana pada sidang berikutnya. "Kami ingin menguatkan bahwa ada cacat formil dalam proses ini, dan kehadiran ahli pidana akan menjelaskan secara rinci pelanggaran hukum yang terjadi," tegasnya.
Sidang ini akan kembali dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi ahli lainnya. Keluarga Jayadi berharap keadilan segera ditegakkan demi membebaskan Jayadi dari tuduhan yang dianggap tidak berdasar.
Reporter: Media Nasional Obor Keadilan