Foto istimewa |
Berdasarkan hasil investigasi dan data observasi yang dihimpun oleh tim Media Nasional Obor Keadilan, proyek tersebut seharusnya dilaksanakan dengan metode Swakelola Tipe IV, yaitu dikerjakan oleh kelompok masyarakat setempat (Pokmas) yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Lurah. Maksud dan tujuan dari metode ini adalah agar dana negara yang besar—tercatat mencapai Rp2,5 miliar per kelurahan—dapat langsung dikelola oleh masyarakat. Selain itu, metode swakelola ini dibebaskan dari pajak guna memaksimalkan manfaat bagi masyarakat.
Namun, pelaksanaan di lapangan jauh dari regulasi yang ada. Seorang kontraktor bernama Hotlan Siregar diduga masuk ke Kelurahan Jatijajar dan mengambil alih proyek yang seharusnya menjadi hak masyarakat. Tak hanya menyerobot pekerjaan, Hotman juga disebut-sebut mengatur pembagian keuntungan proyek secara ilegal.
Modus Operandi, "Diduga":
1. Hotlan Siregar memberikan uang senilai Rp500.000 per tiang kepada Lurah.
2. Sebagian keuntungan, sekitar 20%, diberikan kepada Pokmas, meski kelompok masyarakat ini tidak melakukan pekerjaan sesuai mandat mereka.
3. Sisanya—sekitar 8-10%—dikantongi oleh Lurah Jatijajar ditambah lagi jatah panas 500 ribu per tiang listrik.
Sumber internal yang kredibel mengungkap bahwa mayoritas keuntungan dari proyek PJU ini justru dinikmati oleh Hotman sebagai kontraktor. Praktik ini tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga mencederai prinsip keadilan, karena uang negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat malah dijadikan lahan korupsi berjamaah.
Tuntutan Penegakan Hukum:
Praktik yang disebut sebagai "perampokan terang-terangan" ini memicu pertanyaan besar: siapa yang memberikan wewenang kepada Hotman? Apakah melibatkan Walikota, Sekda, Bappeda, Camat, atau bahkan Lurah sendiri?
Media Nasional Obor Keadilan mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Depok dan Polres Depok, untuk segera mengambil tindakan tegas. Kota Depok tidak boleh menjadi lahan subur bagi mafia proyek yang merugikan masyarakat dan mencoreng integritas pemerintah.
Aksi pembiaran terhadap kasus seperti ini sama dengan membiarkan peraturan dan hukum diinjak-injak oleh oknum yang haus kekuasaan dan keuntungan pribadi. Sudah waktunya pemerintah dan aparat bertindak untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat serta memastikan dana negara digunakan sebagaimana mestinya.
Berita ini telah dikonfirmasi langsung kepada Mujahidin selaku Lurah-Jatijajar, baik lewat chat aplikasi WhatsApp maupun percakapan telpon.
(Laporan: Media Nasional Obor Keadilan)
BERSAMBUNG.....
"SAMPAI BPK RI FAHAM DAN KEJARI, POLISI TURUT FAHAM ATAS KASUS INI"