|

Pilkada Malut 2024: Tim HAS Tuntut Diskualifikasi Paslon Nomor 4 di MK

Media Nasional Obor Keadilan, Jakarta — Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid (HAS), yang diwakili Junaidi Umar, resmi mengajukan gugatan sengketa Pilkada Maluku Utara (Malut) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (11/12/2024). Gugatan tersebut didaftarkan di kantor MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta.

Dasar Hukum Pengajuan Gugatan

Menurut Junaidi, pengajuan gugatan dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, yang memberikan waktu maksimal tiga hari kerja sejak pengumuman hasil perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara.

“Kami atas nama tim kuasa hukum HAS mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada ke MK atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon nomor urut 4, Sherly Tjoanda–Sarbin Sehe,” ujar Junaidi pada Kamis (12/12/2024).

Poin Gugatan

Tim hukum HAS menggugat Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara yang diumumkan pada 8 Desember 2024. Menurut Junaidi, pelanggaran yang dilaporkan mencakup:

1. Pelanggaran administratif dan etik

2. Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM)

3. Perselisihan hasil suara Pilkada Malut 2024 “Beberapa tahapan pelaksanaan Pilkada Malut berjalan tidak sesuai prosedur, sehingga mencederai asas demokrasi yang konstitusional,” tegas Junaidi.

Dugaan Pelanggaran

Junaidi memaparkan sejumlah pelanggaran, antara lain:

1. Proses pemeriksaan kesehatan inprosedural: Sherly Tjoanda tetap diloloskan sebagai calon meskipun sakit akibat kecelakaan speedboat di Pulau Taliabu.

2. Manipulasi penghitungan suara: Ditemukan indikasi penggelembungan suara di 510 TPS.

3. Pemilih dari luar daerah: Sebanyak 15 daerah luar Maluku Utara disebut terlibat dalam pemberian suara.

4. Keterlibatan aparatur pemerintah:

Penjabat Sekda Maluku Utara, Kementerian Agama, dan Dinas Pendidikan diduga mengarahkan PNS untuk memilih pasangan calon nomor urut 4.


Petitum Gugatan Tim hukum HAS meminta Mahkamah Konstitusi untuk:

1. Membatalkan Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 67 Tahun 2024.

2. Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4, Sherly Tjoanda–Sarbin Sehe.

3. Memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS.

Latar Belakang Pilkada Malut 2024

KPU Provinsi Maluku Utara sebelumnya menetapkan pasangan nomor urut 4, Sherly Tjoanda–Sarbin Sehe, sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilgub Malut 2024. Total Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah 942.074, dengan tingkat partisipasi pemilih mencapai 75,27 persen.

Gugatan ini menjadi salah satu upaya hukum untuk memastikan kea

dilan dan transparansi proses Pilkada Maluku Utara 2024. (EDO)

Demikian laporan yang dapat kami sampaikan. Untuk berita terkini dan informasi mendalam lainnya, terus ikuti kami di Media Nasional Obor Keadilan, suara yang berpihak pada kebenaran dan keadilan.

Terima kasih atas kebersamaan Anda. Sampai jumpa di laporan selanjutnya

Ttd 


Obor Panjaitan| Pemred 

Cp: 082230993121



Komentar

Berita Terkini