Jakarta – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan bahwa aset pengusaha money changer, Helena Lim, yang sebelumnya disita terkait kasus korupsi timah, harus dikembalikan kepadanya. Putusan ini mencakup aset berupa rumah, jam tangan mewah, hingga sejumlah barang lainnya.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang pada Senin (30/12/2024). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Helena terbukti bersalah membantu tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus pengelolaan timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Vonis dan Aset yang Dikembalikan
Helena divonis hukuman penjara 5 tahun serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta.
Namun, dalam putusannya, hakim memerintahkan agar sejumlah aset yang sebelumnya disita oleh penyidik dikembalikan kepada Helena. Hakim menjelaskan bahwa aset-aset tersebut termasuk:
Tanah dan bangunan sebagaimana tercantum dalam barang bukti nomor 11.2 dan 11.4.
Jam tangan dalam barang bukti nomor 10.
Emas/logam mulia dalam barang bukti nomor 7.1 hingga 7.45.
Ruko, mobil, tas mewah, serta uang yang sebelumnya disita juga diperintahkan untuk dikembalikan.
Barang Bukti yang Disita oleh Kejaksaan Agung
Saat proses penyidikan, Kejaksaan Agung menyita beberapa aset Helena yang diduga terkait kasus tersebut. Barang-barang yang disita antara lain:
Alasan Hakim dalam Mengembalikan Aset
Hakim menyatakan bahwa meskipun Helena Lim dinyatakan bersalah, beberapa aset yang disita tidak terbukti sepenuhnya terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan. Selain itu, hakim mempertimbangkan bahwa Helena telah mengikuti program tax amnesty sebelumnya.
Kontroversi dan Perbedaan Perlakuan
Keputusan ini memunculkan polemik karena aset-aset tersebut bernilai fantastis. Banyak pihak membandingkan perlakuan terhadap Helena dengan tersangka lain dalam kasus yang sama, seperti Harvey Moeis, yang asetnya dirampas negara.
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan atas mekanisme pengelolaan aset sitaan dalam kasus korupsi besar.