|

Breaking News! Kebijakan PPN dan Insentif Baru Diumumkan

Media Nasional Obor Keadilan |
Pemerintah baru saja mengumumkan sejumlah kebijakan terbaru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan insentif yang akan diberlakukan untuk mendukung sektor-sektor tertentu di Indonesia. Berikut adalah skema kebijakan yang telah diputuskan:

1. Beras, daging, telur, sayur, buah-buahan, garam, dan gula konsumsi tetap bebas PPN (nol persen).

2. Jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa transportasi publik juga tetap bebas PPN.

3. Minyak Kita, tepung terigu, dan gula industri akan dikenakan PPN 11%, namun 1% akan ditanggung pemerintah.

4. PPh Final 0,5% diperpanjang hingga tahun 2025.

5. PPh Pasal 21 untuk karyawan dengan gaji hingga Rp 10 juta di industri padat karya, akan ditanggung pemerintah.

6. Diskon listrik 50% untuk pelanggan dengan daya hingga 2200 VA pada periode Januari-Februari 2025.

7. Bantuan pangan/beras sebesar 10 kg per keluarga untuk 16 juta keluarga pada Januari-Februari 2025.

8. Diskon PPN 100% untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp 5 M, dengan bagian harga Rp 2 M, berlaku Januari-Juni 2025.

9. Kemudahan akses JKP untuk pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

10. Subsidi bunga 5% untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas.

11. Bantuan 50% untuk jaminan kecelakaan kerja di sektor padat karya selama 6 bulan.

12. Kendaraan listrik berbasis baterai mendapatkan PPnBM DTP sebesar 15% untuk CKD/CBU.

13. PPN DTP 10% untuk KBLBB CKD.

14. Bea Masuk NOL untuk KBLBB CBU.

15. PPnBM DTP 3% untuk kendaraan listrik hybrid.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, baik bagi masyarakat maupun sektor-sektor ekonomi yang terdampak. Untuk informasi lebih lengkapnya, kami akan memberikan pembaruan segera. Ujar salah seorang pegawai elit Kemenkeu lewat siaran langsung disalah satu platform media. (Redaksi)
Komentar

Berita Terkini