Audit terbaru Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kota Depok tahun anggaran 2023 menunjukkan realisasi pendapatan retribusi mencapai Rp 37.876.062.077 atau 109,24% dari target. Pendapatan dari retribusi IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mencatatkan angka Rp 18.035.820.391, melampaui target sebesar Rp 15 miliar dengan capaian 122,4%. Namun, audit BPK mengungkap potensi hilangnya pendapatan dari sejumlah reklame yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
IMB atau PBG merupakan izin wajib untuk setiap pembangunan baru, renovasi, atau pemugaran bangunan, termasuk reklame seperti jembatan penyeberangan, gardu listrik, dan tower BTS. Sesuai aturan yang berlaku, izin ini diatur oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok. Namun, hasil pemeriksaan BPK terhadap data pembayaran pajak reklame tahun 2023 menunjukkan terdapat 13 reklame dengan total pajak sebesar Rp 971.571.302 yang belum memiliki IMB yang sah.
Berikut beberapa lokasi yang teridentifikasi belum mengantongi izin IMB:
1. BJB Margonda
2. Toko Daging Nusantara
3. Griya Park Bukit Golf
4. Presiden Kapal Api
5. Hypermart Tip Top
6. PT Era Blue Elektronika
7. Klinik Depok Medika Mandiri
8. Utama Finance
9. Alfamidi
10. PT Bank Syariah Indonesia
Temuan BPK ini menunjukkan ketidaksesuaian dengan Pasal 10 Ayat 1 Huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan kepala SKPD sebagai Pengguna Anggaran (PA) untuk melaksanakan pemungutan retribusi daerah. Selain itu, peraturan daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2012 yang diubah menjadi Nomor 1 Tahun 2017 menegaskan bahwa tarif retribusi ditentukan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan oleh pemohon.
Instruksi Tegas BPK:
Badan Pemeriksa Keuangan tidak hanya menemukan adanya kebocoran pendapatan, tetapi juga secara tegas menginstruksikan Walikota Depok, M. Idris Abdul Somad, untuk mengambil langkah cepat dan efektif dalam menindaklanjuti temuan ini. BPK mengarahkan Idris untuk:
1. Melakukan Penertiban terhadap seluruh reklame yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan memastikan pembayaran retribusi berjalan sesuai dengan ketentuan.
2. Memperbaiki Sistem Pengawasan dalam penerbitan IMB, terutama pada sektor reklame yang berpotensi tinggi terhadap kebocoran pendapatan daerah.
3. Melakukan Evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme perizinan yang ada, serta mengoptimalkan fungsi pengawasan DPMPTSP Kota Depok untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran di masa mendatang.
Arahan tegas BPK ini menjadi sorotan publik dan menjadi ujian bagi kepemimpinan Walikota Depok, M. Idris Abdul Somad. Diharapkan langkah konkret segera diambil untuk mengatasi permasalahan ini guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah. Jika tidak segera direspons, kebocoran ini berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan merugikan masyarakat.
Observasi Lapangan dan Tanggapan Publik:
Manajemen toko daging merasa sangat dirugikan karena meskipun sudah membayar pajak yang cukup besar, izin IMB belum diterbitkan oleh Pemerintah Kota Depok dan menjadi temuan BPK, sejatinya kami sudah mengantongi IMB ini pak dan telah membayar sejumlah Rupiah ke dalam. Pertanyaan besar muncul, kemana aliran dana retribusi ini? Dugaan kebocoran dana tersebut perlu diselidiki lebih lanjut. Oleh karena itu, saya menghimbau kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan kebocoran ini, dimulai dari pihak tertinggi, yaitu Walikota M. Idris Abdul Somad. Sebagai pemimpin, ia telah menandatangani pertanggungjawaban laporan keuangan daerah, termasuk hasil audit BPK yang kini menimbulkan pertanyaan publik.
Berita - Laporan ini telah dikonfirmasi langsung kepada kepala Bidang Pelayanan dan Pengaduan Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu kota Depok akhir Oktober akan tetapi kasus kebocoran ini tidak dapat dijawab, bahkan terlihat kaku dan cukup panik atas temuan ini.
Penulis: Obor Panjaitan | Jurnalis Senior
Media: Media Nasional Obor Keadilan