Media Nasional Obor Keadilan| Depok (29/11-2024), Peristiwa kebakaran sampah di Limo, Depok, kembali menjadi sorotan publik setelah penetapan Pak Jayadi sebagai tersangka. Muhamad Zainul Arifin, S.H, M.H. Dari kantor hukum Law Firm MZA & Partners, Kuasa hukum dari Jayadi mempertanyakan dasar penetapan ini, mengingat kebakaran di wilayah tersebut bukanlah hal baru. Kasus ini disebut sarat dugaan skenario kriminalisasi yang terkait dengan perselisihan lahan.
Menurut kuasa hukum, lokasi kebakaran telah lama menjadi permasalahan, dengan tumpukan sampah yang tidak dikelola selama 15 tahun terakhir. "Di mana peran Pemkot Depok selama ini? Tidak ada pembinaan, pengawasan, atau teguran terkait pembuangan sampah di sana. Kenapa kebakaran pada Oktober 2024 dibebankan kepada Pak Jayadi semata?" ujar Zainul Arifin, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Depok kepada Media Nasional Obor Keadilan pada Jumat (29/11-2024).
Ia juga menegaskan bahwa konflik lahan menjadi inti masalah dan benang merahnya. "Kami melihat ada indikasi ini dirancang dengan sengaja (by design). Lahan itu dikuasai PT Megapolitan, sementara Pak Jayadi memiliki bagian di tengahnya. Ini menjadi benang merah skenario kriminalisasi terhadap beliau (pak Jayadi)," tambahnya.
Ketidakterbukaan dan Dugaan Pelanggaran Prosedur Hukum
Kuasa hukum menyoroti bahwa penetapan tersangka Pak Jayadi diduga melanggar prosedur hukum. Hingga saat ini, baik pihak keluarga maupun kuasa hukum belum menerima pemberitahuan resmi terkait penahanan, yang seharusnya diberikan dalam waktu 2x24 jam.
"Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan tanpa mematuhi prosedur formil sebagaimana diatur dalam hukum acara," ujar kuasa hukum di depan awak media di Pengadilan Negeri Depok.
Sementara itu, istri Pak Jayadi tak kuasa menahan tangis. "Pak Jayadi tidak bersalah. Tolong bebaskan suami saya. Kami memohon keadilan kepada Presiden dan Wakil Presiden," ujarnya di depan pengadilan.
Sidang Praperadilan dan Ketidakhadiran Termohon
Suasana Ruang sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Depok (29/11-2024) |
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 13 Desember 2024. Kuasa hukum mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tetap fokus pada fakta hukum. "Kami meminta masyarakat Limo untuk tidak mengorbankan satu orang atas dugaan skenario kriminalisasi ini," tutup kuasa hukum.
Bersambung.....
Penulis: Obor Panjaitan