Depok, Media Nasional Obor Keadilan, Jumat (22/11-24) – Dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Alun-alun dan Taman Hutan Kota Wilayah Barat Kota Depok semakin menyeruak. Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR) resmi melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ketua IPAR, Obor Panjaitan, menyebutkan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan sudah menjadi gurita korupsi yang melibatkan berbagai pihak.
"Korupsi pembangunan alun-alun ini sudah sangat menggurita. Rangkaiannya melibatkan berbagai oknum, mulai dari penegak hukum hingga pimpinan tertinggi di Pemerintah Kota Depok," ungkap Obor dalam pernyataannya.
IPAR menegaskan, kepala dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor, konsultan, dan pihak-pihak terkait lainnya diduga menjadi bagian dari rangkaian sistematis ini. Bahkan, aliran transaksi suap menyuap ditengarai telah melibatkan banyak pihak hingga berkas kasus ini pernah "mampir" di meja para pejabat tinggi Kota Depok.
"Ini bukan lagi dugaan semata. Kami memiliki dokumen dan data lengkap, termasuk analisis mendalam yang mengindikasikan kebenaran dari aliran dana haram ini. Kami tidak main-main dalam mengungkap kasus ini," tegas Obor Panjaitan.
Fakta dan Temuan IPAR:
1. Rekayasa Tender dan Penyimpangan Anggaran
Perusahaan pemenang tender, PT. FIKRINDO PUTRA JAYA, diduga tidak memenuhi kualifikasi namun tetap memenangkan proyek tahap lanjutan senilai Rp 12,7 miliar.
Pada tahap pertama, PT. DAMAEAN JAYA MANDIRI gagal menyelesaikan proyek senilai Rp 46,3 miliar, sementara biaya konsultansi supervisi Rp 3,5 miliar oleh PT. YODYA KARYA dinilai tidak wajar.
2. Indikasi Aliran Suap
Transaksi mencurigakan ditemukan dalam proses pengadaan, di mana oknum tertentu diduga menerima suap untuk memuluskan proyek ini.
Pihak kontraktor dan konsultan dianggap bersekongkol dengan pejabat terkait untuk mengamankan keuntungan pribadi.
IPAR Mendesak Penegakan Hukum
IPAR meminta Kejaksaan Agung untuk segera:
- Mengusut tuntas dugaan persekongkolan tender dan aliran suap.
- Memeriksa keterlibatan pejabat tinggi di Pemerintah Kota Depok, termasuk kepala dinas dan PPK.
- Melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran pada proyek tahap pertama dan lanjutan.
- Menindak tegas pihak yang terbukti bersalah untuk memutus rantai korupsi di Kota Depok.
Wali Kota Depok dalam Sorotan
Laporan ini juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Wali Kota Depok. "Sebagai kepala daerah, beliau seharusnya bertanggung jawab memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek ini. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya," kritik Obor Panjaitan.
Dokumen Lengkap di Tangan IPAR
IPAR menegaskan, mereka telah mengantongi bukti kuat berupa dokumen, kajian, dan data lapangan yang menguatkan laporan ini. "Berkas-berkas ini tidak main-main. Kami akan terus mendorong penegak hukum untuk mengungkap kebenaran, serta menyeret pihak terkait ke meja hijau" tambahnya.
Kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan komitmen semua pihak untuk memberantas korupsi. Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Depok belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. (*)
Bersambung...
Tetap ikuti perkembangan kasus ini hanya di Media Nasional Obor Keadilan.