|

Ini Aset Tetap Pemkot Depok Berupa Mobil Mewah, yang Dipinjam Pakai Instansi Vertikal

Media Nasional Obor Keadilan | Depok (10/10-24), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menunjukkan komitmennya dalam mendukung fungsi pelayanan publik melalui program peminjaman barang kepada instansi vertikal, yakni; Kejaksaan Negeri Depok, Polres Depok, Kodim 0508 Kota Depok, Pengadilan Negeri, Rutan Depok, Pengadilan Agama, Lapas Cibinong, bahkan BTN pun tidak ketinggalan dapat jatah pinjam pakai.

Seperti biasa bahasa seremonialnya, Peminjaman ini dilakukan sebagai bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah dan instansi yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat atau kementerian. Melalui mekanisme ini, Pemkot Depok memfasilitasi instansi vertikal dengan penggunaan sementara aset atau barang milik daerah, seperti gedung, kendaraan, atau peralatan lainnya, yang dapat mendukung operasional instansi tersebut.

Tujuan utama dari kebijakan pinjam pakai ini adalah memperkuat sinergi antara Pemkot Depok dengan instansi vertikal dalam memberikan pelayanan yang lebih efektif kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi Pemkot Depok untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memanfaatkan aset yang tersedia secara optimal.

TERCATAT DI LHP BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK RI)

Proses pinjam pakai ini diatur oleh perjanjian yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta durasi dan tujuan penggunaan aset. Dengan adanya pengaturan yang jelas, diharapkan tidak terjadi penyalahgunaan aset dan aset dapat dikembalikan dalam kondisi yang baik setelah masa pinjam pakai berakhir.

Pemkot Depok meyakini bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif, terutama dalam mendukung operasional instansi vertikal yang sering kali memiliki peran strategis dalam pelayanan masyarakat, seperti instansi yang telah disebutkan diatas. 

Melalui langkah ini, diharapkan akan terwujud kolaborasi yang lebih baik antar instansi pemerintahan, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan bagi warga Kota Depok.

Dirilis LHP BPK RI (Laporan keuangan Kota Depok TA 2021-Audited).

Asep tetap peralatan dan mesin milik pemerintah kota Depok yang dimanfaatkan secara pinjam pakai oleh instansi vertikal dengan data sebagai berikut;

1. Kendaraan roda empat Toyota Fortuner 2.5 G A/T Nomor Polisi B 1008 ZOH dipinjam pakai oleh Kodim 0508 Kota Depok melalui Perjanjian Nomor: U24/281/BKD/1/2017 tentang Pinjam Pakai Kendaraan Milik Pemerintah Kota Depok Kepada Kodim 0508. 

2. Kendaraan roda empat Toyota Fortuner 2.5 G A/T Nomor Polisi B 1005 ZOH dipinjam pakai oleh Pengadilan Negeri Kota Depok melalui Perjanjian Nomor: 024/1049.1/BKD/V/2017 Pinjam Pakai Kendaraan Milik Pemerintah Kota Depok Kepada Pengadilan Negeri., kendaraan roda empat Pajero Sport 2.5 L Exceed-L 4x2 SA/T Nomor Polisi B 1014 Z0H dengan addendum nomor 024/3949/BKD/X1/2021 tentang Pinjam Pakai Kendaraan Dinas Roda 4 (Empat) Milik Pemerintah Kota Depok Kepada Pengadilan Negeri Depok Untuk Kendaraan Dinas Jabatan Ketua Pengadilan Negeri Depok 

3. Kendaraan roda empat Toyota Fortuner 2.5 G A/T Nomor Polisi B 1007 ZOH dipinjam pakai oleh Polisi Resort Metro Kota Depok melalui “Perjanjian nomor: — 024/1113/BKD/V/2019 — dan — Nomor: B/04/1IV/Hul.7.1/2019/Resta Depok tentang Pinjam Pakai Kendaraan Milik Pemerintah Kota Depok Kepada Kepolisian., kendaraan empat Pajero Sport 2.5 L Exceed-L 4x2 SA/T Nomor Polisi B 1021 ZOH dengan addendum nomor 024/3948/BKD/XI1/2021 tentang Pinjam Pakai Kendaraan Dinas Roda 4 (Empat) Milik Pemerintah Kota Depok Kepada Kepolisian Resor | Metro Depok Untuk Kendaraan Dinas Jabatan Kepala Kepolisian Resor Metro Depok.

4. Kendaraan roda empat Toyota Avanzal.5s Nomor Polisi B 1052 EQN dipinjam pakai oleh Pengadilan Agama Kota Depok melalui Perjanjian Nomor: 024/3744/BKD/X/2018 tentang Pinjam Pakai Kendaraan Milik Pemerintah Kota Depok Kepada Pengadilan Agama. 

5. Kendaraan roda empat Suzuki Gc4415v APV DLX MT Nomor Polisi  B 1048 EQN, Mitsubishi/Maven GLX (4x2) MT Nomor Polisi B 1008 EHX dipinjam pakai oleh Lapas Cibinong melalui Perjanjian Nomor: 024/1544/DPPKA/VII/2016 dan Nomor W.I1.PAS.ILPL.04.01-5734 tentang Pinjam Pakai Kendaraan Milik Pemerintah Kota Depok Kepada lapas Cibinong. 

6. Kendaraan roda empat Toyota Rush 1.5 S.AT Nomor Polisi.B 1104 ZQN dipinjam pakai oleh Rumah Tahanan Kelas II B Depok melalui Perjanjian | Nomor: 024/2635/BKD/XII/2019 tentang Pinjam Pakai Kendaraan Milik Pemerintah Kota Depok Kepada Rumah Tahanan Kelas II B. 

7. Kendaraan roda empat Toyota Avanza1.5s Nomor Polisi B 7041 UQ, Nissan Grand Livina 1.5 XV (4x2)A/T Nomor Polisi B 1144 ZQN, Toyota avanza1.5 Veloz A/T Nomor Polisi B 1175 ZQN, Toyota Avanzal.5 Veloz AWe/T Nomor Polisi B 1181 ZQN, dipinjam pakai oleh Badan Pertanahan Negara Kota Depok melalui Perjanjian Nomor : 024/1778-/BKD tentang Pinjam Pakai Kendaraan Milik Pemerintah Kota Depok Kepada Badan Pertanahan Negara. 

8. Kendaraan roda empat Toyota Corolla Altis 1.8 V A/T Nomor Polisi B 1014 ZQN, Toyota Rush 1.5 S.AT Nomor Polisi B 1096 ZQN, Toyota Rush 1.5 S.AT Nomor Polisi B 1106 ZQN, Isuzu Nomor Polisi B 7012 ZPA, kendaraan roda dua Honda NF 100 L Nomor Polisi B 3622 UQ dipinjam pakai oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok melalui Perjanjian Nomor: 593/377/BKD/T1/2021 tentang Pinjam Pakai Kendaraan Milik Pemerintah Kota Depok Kepada Kejaksaan Negeri dengan addendum nomor 024/3950/BKD/XII/2021 tentang Pinjam Pakai Kendaraan Dinas Roda 4 (Empat) Milik Pemerintah Kota Depok Kepada Kejaksaan Negeri Depok untuk Kendaraan Dinas Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Depok.

Dimana dan bagaimana pembayaran pajak semua kendaraan yang dipinjamkan ? Pertanyaan Publik.

Penulis: Obor Panjaitan| Pemred Yang Juga Aktivis Anti Rasuah 






Komentar

Berita Terkini