|

Sempat Ditersangkakan Bahkan DPO Tetapi SP3, Disini Polisi Malah Dibenarkan Pengadilan

"Tim Kuasa Hukum Pemohon Ahmad Yani,SH,MH KECEWA Putusan Sidang Praperadilan Kasus SP3 PN Jaksel."
Media Nasional Obor Keadilan| Jakarta (10/9),
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini terkait gugatan hukum (Praperadilan) atas perlakuan terhadap penanganan kasus mony politik tindak pidana kejahatan pemilu 2024 yang ditangani oleh Polda Metro Jaya yang menghentikan sepihak kasus ini.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan money politik yang melibatkan calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Demokrat NW, untuk daerah pemilihan Jakarta 3. 

PN Jaksel Akomodir Polisi Atas Penerbitan SP3 Ke Tersangka Yang DPO

Kecewa Dalam Menyikapi Putusan Sidang Praperadilan Di PN Jakarta Selatan, Tim Kuasa Hukum Andi Mulyati Akan Mengupayakan Terobosan Lain.

 Ahmad Yani, SH, MH, selaku Kuasa Hukum Pelapor Andi Mulyati, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.          “Perkara kami di terima dan terlapor di jadikan tersangka tapi kenapa di SP3 Polda Metro Jaya tanpa ada proses hukum, dan sudah Kadaluarsa” ujarnya.

Andi Mulyati, seusai sidang, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan hakim yang menyebut kasus tersebut sudah kadaluarsa.

“Hakim menjelaskan bahwa gugatan kami diterima dan tersangka sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, mengapa kasus ini di-SP3 oleh Polda Metro Jaya tanpa melalui proses yang jelas? Ini membuat kami merasa kasus ini masih belum tuntas,” ujar Andi Mulyati.

Ahmad Yani, selaku kuasa hukum, juga menyoroti keputusan hakim yang dinilainya tidak sesuai dengan harapan, ”

“Kami secara pribadi atas nama Klien merasa kecewa, kenapa, karena secara otoritas hakim seharusnya memberikan putusan. Tapi setelah kita sikapi kesimpulan – kesimpulan pertimbangan – pertimbangan hukum yang di sampaikan majelis hakim terkait kadaluarsa pelaporan dan ini patut di duga sebuah langkah – langkah yang dipertanyakan di mana di antaranya ada KPU, Bawaslu, Penyidik dan kejaksaan tinggi.” tegasnya.                      Kuasa Hukum Ahmad Yani mempertanyakan alasan Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan kliennya yang berujung pada penetapan tersangka dan DPO, namun kemudian mengeluarkan SP3 secara sepihak.

“Kami sangat kecewa, Kenapa kami menganalisa demikian, seharusnya perihal seperti ini tidak dapat di tindak lanjuti, kenapa pada saat klien kami membuat laporan di Polda metro jaya itu di tindak lanjuti, sampai kami mengikuti proses nya, si terlapor menjadi tersangka, bahkan masuk daftar pencarian orang ( DPO) dan di lakukan upaya penangkapan di rumah tersangka akan tetapi kok ada SP 3 sepihak, ada apa ? tanyanya.

“Kami meminta kepada masyarakat Indonesia khususnya pemerhati hukum dan pemerhati Demokrasi di negeri ini, tidak usah lagi di buat UU Pemilu yang pada hakekatnya menghabiskan uang rakyat. UU itu di buat untuk apa, untuk menegakan hukum, tapi kita tahu hukum di Indonesia, No Viral no Justice, No duit no kekuasaan, tidak akan mendapat keadilan. Dan kami akan terus mengupayakan terobosan lain untuk menyikapi putusan praperadilan hari ini, tutupnya, kepada awak media. (Redaksi).
Komentar

Berita Terkini