|

𝐓𝐞𝐫𝐛𝐮𝐤𝐭𝐢 𝐌𝐞𝐧𝐜𝐚𝐛𝐮𝐥𝐢 𝐂𝐞𝐰𝐞𝐤 𝐏𝐞𝐠𝐚𝐰𝐚𝐢 𝐏𝐏𝐋𝐍 𝐃𝐞𝐧 𝐇𝐚𝐚𝐠, 𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐊𝐏𝐔 𝐇𝐚𝐬𝐲𝐢𝐦 𝐀𝐬𝐲'𝐚𝐫𝐢 𝐃𝐢𝐩𝐞𝐜𝐚𝐭

Media Nasional Obor Keadilan | Jakarta, Rabu (3/06-2024),
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terbukti berhubungan badan dengan CAT, Anggota PPLN Den Haag.

DKPP mengatakan peristiwa itu terjadi pada 3 Oktober 2023 di Belanda. Awalnya, KPU menggelar acara bimbingan teknis PPLN di Den Haag, Belanda, pada tanggal 2 sampai 7 Oktober 2023.

Hasyim disebut hadir pada 3 Oktober dan menginap di sebuah hotel di Amsterdam. Kemudian pada tanggal itu, CAT selaku pengadu mengaku dihubungi oleh Hasyim pada malam hari. Dia diminta mendatangi kamar hotel Hasyim.

CAT disebut datang menemui Hasyim di kamarnya. Keduanya berbincang di ruang tamu kamar hotel tersebut. 

"Dalam bincang tersebut teradu merayu dan membujuk pengadu untuk berhubungan badan. Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk hubungan badan," kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.

Hasyim telah membantah dugaan pemaksaan hubungan badan. Namun, DKPP menyatakan hal itu benar terjadi berdasarkan pemeriksaan fakta-fakta.

"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21," kata Ratna. DKPP tidak menjelaskan detail bukti-bukti tersebut. 

Hasil sidang pun menyatakan Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap pengadu. DKPP menyebut terjadi hubungan badan secara paksa antara Hasyim dan pengadu.

DKPP memutuskan menerima pengaduan pengadu untuk seluruhnya, dan menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tetap dari jabatan Ketua KPU untuk Haysim. [redaksi]
Komentar

Berita Terkini