|

𝐀𝐥𝐢𝐡 𝐊𝐞𝐥𝐨𝐥𝐚 𝐒𝐌𝐀/𝐒𝐌𝐊 𝐀𝐦𝐚𝐧𝐚𝐭 𝐔𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠-𝐔𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐦𝐝𝐚, 𝐀𝐠𝐚𝐫 𝐃𝐢𝐭𝐢𝐧𝐣𝐚𝐮 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢

Media Nasional Obor Keadilan | Depok- Jawa Barat, Rabu (10/7),
Sejak di berlakukannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang memberi amanat peralihan kelola kewenangan SMA/SMK dari Pemerintah Kota Kabupaten ke Provinsi, sangat merugikan warga dalam dunia pendidikan.

Pelaksanaan pendidikan bukannya semakin baik dan cepat, bahkan sistem koordinasi semakin panjang dan pertumbuhan SMA/SMK sangat lambat. 

Khususnya, di perkotaan yang produktif, pertumbuhan penduduk tidak seimbang dengan penambahan sekolah khususnya SMA Negeri dan SMK Negeri. 

Bahkan pertumbuhan rombel nyaris tidak bertambah. Salah satu contoh Kota Bekasi sebagai penyanggah Kota Jakarta, sejak tahun 2010-2014 boleh di katakan stagnan dalam penambahan rombel. 

Adanya penambahan SMAN/SMKN tidak sebanding dengan pertambahan penduduk. Hal ini sangat berdampak buruk bagi masyarakat Kota Depok untuk mendapatkan pendidikan di SMA Negeri dan SMK Negeri. 

Untuk idealnya, pada setiap kecamatan sudah seharusnya minimal 3 SMA Negeri dan 1 SMK Negeri. 

Namun kenyataannya, penambahan rombel saja nyaris tidak ada, bagaimana mestinya pada setiap SMA Negeri ditentukan maksimal 12 rombel, namun satu SMA Negeri tidak ada yang memiliki 12 rombel dan bahkan masih ada yang 5 rombel.

Masyarakat sangat berharap anggota DPR RI dan DPRD Provinsi, memperjuangkan hak masyarakat agar mendapatkan Pendidikan yang layak untuk masa depan Bangsa.
Indonesia menuju Indonesia Emas hanyalah pencitraan semata, dimana dunia pendidikan saat ini sangat memprihatinkan. Sistem wajib belajar, seharusnya juga di tiadakan saja, karena hal ini tidak sesuai dengan pelaksaan di lapangan.

CARUT MARUT PELAKSANAAN PPDB

Pelaksanaan PPDB semakin tidak karu-karuan sejak tahun tahun 2017 sampai saat ini. Apakah para wakil rakyat tidak melihat kenyataan ini dan sangat terkesan adanya pembiaran.

Pemerintah Pusat c/q Kementrian Pendidikan dan Komisi X DPR, harus bertanggung jawab memajukan Pendidikan di Indonesia sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara.

Pendidikan adalah pondasi bangsa dan itu terlihat dari anggaran dan APBN sebanyak 20% dan APBD juga di harapkan sama besarnya memberikan anggaran pendidikan.

Sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang membidangi Pendidikan, kita selalu memberikan masukan/kritik membangun terhadap pemerintah dengan melayangkan surat kepada Presiden RI, Kementrian Pendidikan, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan.

Tapi….. yah, di laksanakan atau tidak itu urusan mereka, kita sebagai Lembaga masyarakat sudah memberikan masukan-masukan untuk meningkatkan dunia pendidikan.

Kembali lagi dalam PPDB 2024-2025 Pj Gubernur Jawa Barat, c/q Kepala Dinas Pendidikan harus bijaksana mengantisipasi persoalan agar tidak sampai terjadi masalah dan berdampak buruk pada dunia pendidikan, jangan sampai ada anak-anak yang putus sekolah, karena pendidikan adalah hak setiap warga negara yang di jamin UU 1945 Psl BAB XIII Pasal 31 ayat (1).

Pemerintah wajib melaksanakan ini, dan untuk itulah pemerintah ada juga DPR RI, DPRD Provinsi agar sungguh-sungguh berpihak, bekerja untuk kepentingan rakyat.

Sejak di adakannya wajib belajar 9 tahun sampai 12 tahun pemerintah tidak ada keseriusan dalam pelaksanaannya. Hal ini terlihat dari berbagai sektor dalam dunia pendidikan, khususnya menambah rombel sekolah dan juga tenaga pengajar yang sungguh-sungguh mumpumi dalam peningkatan mutu.

Program wajib belajar 12 tahun, di maksudkan agar generasi bangsa sekurang-kurangnya tamatan Sekolah Mengah Atas. Proram ini di maksudkan juga untuk menjaga keberhasilan dan kesinambungan dari program sebelumnya, sekaligus untuk menyiapkan Generasi Emas di Indonesia tahun 2045.

Namanya wajib belajar juga, anak didik harus berkesinambungan secara otomatis tanpa adanya hambatan ke tingkat yang lebih tinggi, segala fasilitas pendidikan tentunya sudah di persiapkan lebih dulu, agar pelaksanaan wajib belajar ini dapat berjalan dengan baik. (*)

Penulis: 
Bachtiar Simanjuntak | Ketua Umum
Nusantara Education Watch Services (NEWS)

Komentar

Berita Terkini