|

𝗕𝗲𝗿𝗱𝗶𝗿𝗶 𝗗𝗶𝗹𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗠𝗶𝗹𝗶𝗸 𝗣𝗼𝗹𝗿𝗶, 𝗚𝗲𝗱𝘂𝗻𝗴 𝗧𝗵𝗲 𝗧𝗿𝗶𝗯𝗿𝗮𝘁𝗮 𝗗𝗵𝗮𝗿𝗺𝗮𝘄𝗮𝗻𝗴𝘀𝗮 𝗧𝗲𝗿𝗻𝘆𝗮𝘁𝗮 𝗗𝗶𝗸𝗲𝗹𝗼𝗹𝗮 𝗣𝗲𝗿𝘂𝘀𝗮𝗵𝗮𝗮𝗻 𝗠𝗶𝗹𝗶𝗸 𝗧𝗲𝗿𝘀𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮 𝗞𝗼𝗿𝘂𝗽𝘀𝗶 𝗧𝗶𝗺𝗮𝗵

Foto istimewa, Gedung Mewah The Tri Brata ( Sumber gambar Idntimes.com)
Media Nasional Obor Keadilan | Jakarta |  Suparta telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk. Penyidik saat ini tengah menyelidiki aset-aset yang dimiliki oleh Suparta serta ke mana saja duit haram itu mengalir.

Selain Suparta, pengusaha Robert Priantono Bonosusatya alias RBT alias RBS juga menjadi sorotan dalam kasus dugaan korupsi timah ini lantaran beberapa kali diperiksa oleh penyidik Kejagung. Dari penelusuran Tempo, keduanya diketahui turut mengelola Gedung The Tribatra Dharmawangsa yang didirikan oleh Persatuan Purnawirawan Polri pada 2018.

Mereka ikut andil dalam pengelolaan gedung yang berlokasi di kawasan elite Kebayoran Baru itu melalui perusahaan bernama PT Guna Bhakti Sukses Bersama. Keduanya merupakan pemegang saham di perusahaan itu.

Dokumen resmi menyebutkan, PT Guna Bhakti Sukses Bersama memiliki 20 juta lembar saham dengan total nilai Rp 200 miliar. Per lembar saham ditaksir dengan harga Rp10 ribu. Suparta memiliki 5.500 lembar saham dengan total nilai mencapai Rp 55 juta di perusahaan itu. 

Sedangkan RBT tak langsung mencantumkan namanya di perusahaan itu. Dia mengatasnamakan kepemilikannya melalui PT Robust Buana Tunggal. Perusahaan yang berkantor di kawasan SCBD itu tercatat memiliki 19.978.000 lembar saham dengan total nilai Rp 199.780.000.000.

Tak cukup sampai di situ, RBT alias RBS diketahui turut mendanai pembangunan yang diresmikan pada 12 Oktober 2018 lalu itu. Di prasasti peresmian gedung, nama Robert P. Bonosusatya tercantum di antara 11 nama yang tertulis turut membangun gedung di atas tanah milik Polri itu. "Selanjutnya bangunan dihibahkan kepada Ketua Umum PP Polri pada hari Jumat, 12 Oktober 2022," bunyi prasasti yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Polri, Jenderal Polisi (Purn.) Bambang Hendarso Danuri.

Bersama RBT alias RBS, nama-nama penyandang dana lain yang tertulis di prasasti itu yakni Artha Graha Peduli milik Tommy Winata, H. Samsudin Andi Arsyad, Kennet Lian, Tanoto Foundation milik Sukanto Tanoto, Yoga Susilo, Anthoni Salim, Muktar Widjaja, Surya Darmadi, Arief Priyatna, dan Henny Tantra. Sampai berita ini ditayangkan, Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, belum membalas pesan Tempo ihwal status Suparta dan RBS dalam kepemilikan gedung itu. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumendana juga belum merespons pertanyaan dari Tempo. [Redaksi]

"Naskah berita ini disadur dan murni milik  Tempo."



Komentar

Berita Terkini