|

𝐇𝐞𝐧𝐝𝐫𝐲 𝐋𝐢𝐞 𝐁𝐨𝐬 𝐒𝐫𝐢𝐰𝐢𝐣𝐚𝐲𝐚 𝐀𝐢𝐫 𝐓𝐞𝐫𝐥𝐢𝐛𝐚𝐭 𝐊𝐨𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢 𝐓𝐢𝐦𝐚𝐡, 𝐈𝐚 𝐑𝐞𝐬𝐦𝐢 𝐃𝐢𝐭𝐞𝐫𝐬𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐣𝐚𝐠𝐮𝐧𝐠

𝗠𝗲𝗱𝗶𝗮 𝗡𝗮𝘀𝗶𝗼𝗻𝗮𝗹 𝗢𝗯𝗼𝗿 𝗞𝗲𝗮𝗱𝗶𝗹𝗮𝗻| 𝗝𝗮𝗸𝗮𝗿𝘁𝗮 (𝟮𝟳/𝟬𝟰) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hendry Lie (HL) yang dikenal sebagai pendiri sekaligus Direktur Sriwijaya Air sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.l di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Dalam perkara ini, dia merupakan Beneficiary Owner PT TIN.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi merinci, ada lima tersangka baru yakni Hendry Lie (HL) selaku Beneficiary Owner PT TIM, Fandy Lingga (FL) selaku Marketing PT TIN, dan Suranto Wibowo (SW) selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019.

Kemudian BN selaku Plt Kadis ESDM Maret 2019, dan Amir Syahbana (AS) Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung.

“Tersangka HL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka,” tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).

Menurut Kuntadi, pihaknya pernah melakukan pemeriksaan terhadap Hendry Lie sebelumnya yakni tanggal 29 Februari 2024 lalu.

“Benar, HL memang pernah kita periksa,” jelas dia.

Untuk tiga tersangka yang langsung ditahan yakni tersangka Fandy Lingga di Rutan Salemba Cabang Kejagung, kemudian Amir Syahbana dan Suranto Wibowo di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Sementara tersangka BN belum ditahan karena alasan kesehatan, dan Handry Lie belum hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sakit, sehingga akan dipanggil ulang sebagai tersangka.

Adapun posisi kasus secara singkat yakni tersangka SW, tersangka BN, dan tersangka AS masing-masing selaku Kadin dan Plt Kadin ESDM Provinsi Bangka Belitung telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN dan CV VIP.

“Di mana kita ketahui RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat,” jelas dia.

Kejar Tersangka Korporasi

Kemudian, ketiga tersangka itu mengetahui bahwa RKAB yang diterbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan itu, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

“Sedangkan HL dan FL keduanya turut serta dalam pengkondisian pembiayaan kerjasama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah, di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya,” Kuntadi menandaskan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Selain menetapkan tersangka individu, penyidik juga tengah mengejar tersangka korporasi.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, dalam kasus tindak pidana korupsi eksplorasi timah secara ilegal, tentu dampak yang ditimbulkan diperhitungkan sebagai bagian dari perekonomian negara. 

Namun hal itu bukan semata-mata hanya untuk mengembalikan hak negara dari timah yang diambil secara ilegal sebagai uang pengganti saja alias recovery asset semata.

“Tetapi lebih menitikberatkan pada perbaikan atau rehabilitasi kepada pelaku korupsi yang kita tuntut pada tanggung jawab atas kerusakan yang timbul, termasuk dampak ekologinya kepada masyarakat sekitar,” tutur Febrie kepada wartawan, Kamis (25/4/2025).

“Oleh karenanya, kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada negara semata, maka tujuan recovery asset juga recovery lingkungan yang harus dibebankan kepada pelaku, sehingga ke depan juga akan dibebankan kepada pelaku korporasinya,” sambungnya.

Telusuri Aset

Febrie menegaskan, pihaknya sangat masif dalam menelusuri aset atau asset tracing terkait korupsi komoditas timah, yang sejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.

“Hal itu dilakukan bukan semata-mata untuk menghentikan proses eksplorasi timah oleh masyarakat yang mengakibatkan masyarakat kehilangan pekerjaannya. Namun yang perlu dipahami bahwa proses penegakan hukum untuk menuju tata kelola pertimahan ke depan menjadi lebih baik,” jelas dia.

Dia mengakui, beberapa proses yang dilalui tentu akan mengakibatkan dampak negatif kepada masyarakat dan pekerja. Hanya saja, hal itu bersifat sementara lantaran penyidik bersama Badan Pemulihan Aset juga mencari solusi, agar penyitaan dalam proses penegakan hukum dapat berjalan dan masyarakat bisa bekerja, serta pendapatan negara juga tidak terganggu.

“Kita kumpulkan stakeholder terkait termasuk pemerintah daerah, PT Timah Tbk, sebagai bukti menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang dilakukan pada perkara yang sedang ditangani ini,” Febrie menandaskan.

Daftar Tersangka

Adapun daftar para tersangka yang telah ditetapkan di kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 adalah sebagai berikut:

Toni Tamsil (TT), tersangka kasus perintangan penyidikan perkara

Suwito Gunawan (SG) alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

MB Gunawan (MBG) selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN

Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)

Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP

Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional tambang CV VIP

Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS

Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN

Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT

Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021

Emil Ermindra (EE) alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018

Alwin Akbar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk

Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE

Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT. ( Red,)

Komentar

Berita Terkini