|

Legalitas Lahan Tembesi Tower Dinilai Takjelas, DPRD Batam Hentikan RDP Dengan PT. TPM

Obor Keadilan | Batam | Rapat dengar pendapat tentang sengketa pemilikan lahan antara masyarakat Tembesi-tower dihentikan DPRD Kota Batam yang dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, SH, MH Selasa (5/9-2023) bertempat di gedung DPRD Kota Batam di karenakan PT. TPM tidak dapat membuktikan legalitas kepemilikan atas lahan yang disengketakan.

Hal ini terungkap ketika kuasa hukum masyarakat dan DPRD meminta pihak PT. TPM menunjukkan legalitas kepemilikan lahan atas Perkampungan Tembesi Tower. PT. TPM hanya mampu menunjukkan PL atas jual beli peralihan antara PT. TPM dengan PT. Vinsen yang menurut Nuryanto Ketua DPRD sudah wanprestasi dan tidak bisa menjadi pegangan mengklaim bahwa lahan tersebut miliknya sesuai aturan yang dikeluarkan BP Batam sendiri perka BP Batam no. 10 Thn 2017, no. 27 Thn 2017, no. 3 Thn 2020 dalam perka itu juga tertulis "pengalokasian lahan wajib mendapat ijin tertulis dari BP Batam" lanjutnya, "peralihan hak hanya dapat dilakukan atas lahan yang luas WTOnya dapat dilaksanakan sesuai peruntukannya berdasarkan rencana bisnis yang disepakati dalam BPN". 

Kalau pengolahan lahan sudah sah sudah benar, oleh pihak BP Batam mestinya IPH nya sudah di keluarkan" ujarnya.

Senada dengan itu bahwa BPN yang belum pernah menerima pengajuan penerbitan sertifikat HGB/HGU atas nama PT. TPM atas lahan Tembesi Tower.

Menurut masyarakat Tembesi Tower yang dulunya bagian Kampung tua Tembesi yang tidak terpisahkan telah memiliki keputusan Walikota Batam salah satu bagian kampung tua yang luasnya 40 hektar belum di ukur. Keputusan tertuang dalam keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS.105/HK/lll/2004.

Sementara itu Ombusmen RI perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Parroha Patar Siadan, SE, MH menyatakan telah terjadi maladministrasi penundaan berlarut dalam tindak lanjut permohonan penerbitan legalitas lahan kampung tua tembesi tower RW 16 dan menghimbau agar semua pihak menahan diri.

"Laporan yang datang kepada kami terkait adanya rencana relokasi dari PT. TPM kami mengirimkan surat kepada Kapolda tanggal 28 Augustus yang lalu menegaskan bahwa terkait laporan masyarakat Tembesi Tower masih dalam pemeriksaan Ombudsman dan berharap meminta kepada Kapolda untuk menjaga kondisinya di lokasi dengan memastikan tidak ada pihak-pihak yang mengambil langkah yang berbeda dengan pemeriksaan Ombudsman. 

Ketua DPRD ketika diminta pendapatnya bahwa belum adanya legalitas PT. TMB maka perusahaan tentu belum mendapatkan dapatkan ijin lingkungan padahal aktifitas mereka sudah berjalan sudah merusak lingkungan ketua DPRD menjawab "kita lihat perkembangannya nanti kita panggil pihak-pihak terkait baru kita tahu sudah ada izinnya atau belum". (RICO)

Komentar

Berita Terkini