Oborkeadilan.Com- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Elvano Hatorangan mengungkapkan, proyek penyediaan menara base transceiver station atau BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo mangkrak jauh dari target yang sudah ditetapkan.
Hal itu diungkapkan Elvano saat menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G dengan terdakwa Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia 2020 Yohan Suryanto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).
"Rp 6,4 triliun itu untuk proyek (tahun 2022, Red) 2.344 menara, jadi tidak semua full untuk 3.704 menara. Yang baru terbangun ada 198 (menara, Red)," kata Elvano kepada majelis hakim dalam persidangan.
Selain proyek tahun 2022 yang mangkrak, proyek tahun 2021 juga masih mangkrak dengan hanya 2.190 menara yang bisa beropersi. Padahal, pemerintah menargetkan 4.200 menara beroperasi di tahun tersebut.
Elvano menyebut, pagu anggaran sejumlah Rp 11 triliun disiapkan untuk anggaran tahun 2021 dan Rp 6,4 triliun untuk tahun 2022.
Sebagai informasi, Johnny G Plate didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung tahun 2020-2022. Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun.
Kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny turut kecipratan dari uang korupsi BTS tersebut.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Pusat.(*)
Sumber: Berita Satu