|

Puluhan Polisi dapat "Surat Perintah Penangkapan" ke Seorang Pendeta, Ada apa ?

Media Nasional Obor Keadilan | Jadi ceritanya kurang lebih begini, pendeta itu mengupload lewat channel youtube-nya kesaksian dari seorang perempuan di Jawa Barat yang tadinya pemeluk keyakinan lama pindah keyakinan jadi penganut Agama seperti agama pendeta itu.

Berdasarkan nomor register laporan terlihat bahwa status hukum pendeta menjadi terlapor atas tindakannya mewawancarai perempuan tersebut sebagaimana hasil wawancara alias kesaksian perempuan itu dinilai oleh pelapor telah menyebarkan informasi yang mengarah kepada informasi atau berita yang tidak sesuai dengan penilaian para pelapor.

"Pantauan saya Obor Panjaitan lewat kacamata media, memang benar pendeta yang ditangkap ini berbincang lewat channel YouTubenya dengan perempuan itu dengan durasi yang cukup panjang di atas 2 menit."

Netizen terkaget-kaget dan issu itupun lumayan viral menyaksikan sepotong Dari peristiwa ini yaitu "penangkapan yang menurut para netizen dinilai berlebihan mengingat jumlah polisi yang diperintahkan untuk menangkap Seorang pendeta ini terlalu berlebihan Kalau tidak salah jumlahnya puluhan orang di bawah 50 hampir mendekati 50 polisi berdasarkan artikel yang beredar itu."

Informasi ini telah sampai ke jantung markas besar Kepolisian Republik Indonesia pada artikel tersebut dipetik statement dari Kabareskrim Mabes Polri, sikap Kabareskrim; "apabila ngawur silakan digugat, lebih lanjut kabareskrim mengatakan, saya sih belum lihat secara detail perkaranya. tapi silahkan digugat apabila ada yang ngawur dalam hal ini ujarnya seperti yg dituangkan dalam artikel yang telah beredar tersebut.

Pandangan saya sendiri dari kacamata media berdasarkan ilmu komunikasi; apa yang dilakukan pendeta ini sebetulnya perlu ditelaah lebih jauh, dan bisa menjadi multitafsir saya seorang wartawan Penganut Agama Kristen jujur melihat ini seperti saya katakan di atas perlu menjadi perhatian untuk semua kalangan bahwa masuknya seseorang ke agama baru dan meninggalkan agamanya yang lama bukanlah berita yang menggembirakan bila dilihat dari kacamata spiritual artinya tidak perlu diumbar ke publik dipublikasikan secara luas kalaupun itu sesuatu yang dinilai prestasi cukuplah diketahui oleh internal sebetulnya tidak perlu diupload ke sosial media. ini fakta hukum yang mengupload telah diperlakukan secara hukum seperti ini (ditangkap).

Polisi Republik Indonesia sudah berusia puluhan tahun tentu tidak asal memperlakukan hukum untuk menindaklanjuti Laporan masyarakat yang merasa ada kerugian lain secara hukum dalam hal ini tidak boleh secara singkat kita menyalahkan polisi, perlu ditelaah lebih jauh apa yang tersirat di dalam rangkaian seluruh proses-proses ini.

"Hal yang paling dasar membuat pemikiran saya menjadi bercabang dan bercampur baur berdasarkan penuturan perempuan yang meninggalkan agama lama menjadi agama yang dianut oleh Pendeta yang ditangkap itu", bahwa sejatinya dia itu (perempuan itu) pindah agama sejak usia 10 tahun itu jelas saya simak kata-katanya karena kata-kata di YouTube itu tidak bisa dianggap kebohongan saya tonton utuh dari pertama sampai habis tadi malam (14/4-23) perempuan itu awalnya sakit kemudian kakek neneknya beragama seperti pendeta mendoakan kemudian dalam waktu yang bersamaan ada kesembuhan sejak itulah kakek neneknya mengajak agar cucunya ini tinggal dan dibesarkan oleh kakek neneknya itu usia 10 tahun. menurut perempuan itu mereka "6 bersaudara" dan dia anak pertama.

Usia 10 tahun bukanlah usia yang matang untuk mempertimbangkan sesuatu yang sangat sakral apalagi pindah agama,  jadi dari sini bisa kita lihat sejujurnya bagaimana seorang anak usia 10 tahun memutuskan pindah keyakinan? Apakah dia sendiri yang menilai dan merasakan sentuhan tangan Tuhan atau faktor-faktor lain arahan dari keluarga dan lain sebagainya? Itu catatan silahkan disimak dengan cara pandang yang baik dan benar dan (sebelum menyimak ini perlu kita mengingat dan menoleh ke atas siapa yang punya bumi dan surga dan pencipta manusia agar tidak salah tafsir).

Pendeta yang ditangkap itu seolah-olah menebar pesona ini satu prestasi maka terbesit dalam pikirannya untuk mengupload, "bisa jadi maksud tujuannya supaya banyak yang terinspirasi" Oia bahkan secara gamblang Pendeta bilang itu di dalam perbincangan wawancara di channel YouTubenya itu. mari kita kembali simak dengan jujur apa yang bisa dipetik dari usia 10 tahun pindah agama? 

"Menyebarkan Agama Zaman Dahulu dan Sekarang "

Jadi menyebarkan syiar agama zaman nabi, zaman sebelum merdeka setelah merdeka era milenial tentu mempunyai cara masing-masing zaman. sejatinya menurut keyakinan yang saya anut mengabarkan kebaikan atau Injil atau syariat agama sebetulnya dengan mempedomani ajaran Tuhan mengimplementasikan dalam kehidupan itu yang paling efektif tanpa harus kita tarik orang lain menganut agama yang kita anut. di zaman dulu ada misionaris ada siar agama karena memang masih banyak belum percaya sama Tuhan kala itu. zaman sekarang berdasarkan pengakuan undang-undang yang berlaku di Republik ini ada 5 agama resmi diakui artinya tidak ada lagi yang tidak punya agama. seperti itu adapun di luar dari 5 agama yang diakui oleh undang-undang itu sebetulnya itu juga ya agama agama yang asli lahir dari nusantara ini bukan impor dari luar negeri itu menurut hemat saya, contohnya di tanah Batak ada agama Parmalim, tapi bangsa kita menyebut itu aliran kepercayaan biarlah suatu wkt pemerintah bisa merevisi itu dgn segala pendekatan kajian hukum & academik.

"Kembali ke proses hukum pendeta yang ditangkap itu" mari kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH)  biarlah diproses secara jernih apa yang terjadi di sana dan tindakan apa yang patut diambil secara hukum ndak usah ragu tugas kita Masyarakat mendorong mengawal proses-proses hukum supaya ditindak seadil adilnya dan apabila tidak bersalah silahkan dibebaskan. itu peran serta masyarakat jadi tidak perlu menggiring mengarahkan ke satu titik tetapi arahkanlah ke jalur Tengah yang berkeadilan dan bisa mengedukasi dan membahagiakan banyak pihak seperti itulah esensi keadilan.

Depok Jawa Barat, 14 April 2023.

Penulis: Obor Panjaitan | Ketua IPAR (Ikatan Pers Anti Rasuah/korupsi).

1.Ini link YouTubenya: https://youtu.be/YZnqXZx6jsU

2.Link beritanya (artikelnya) https://sinarkeadilan.com/viral-upload-kesaksian-orang-kristen-di-youtube-pendeta-yusuf-manubulu-mendadak-ditangkap-paksa-oleh-43-anggota-polda-jawa-barat/

Komentar

Berita Terkini