Media Nasional Obor Keadilan | Depok, Jawa Barat, Kamis (23/3-2023), Dimasa hidup suaminya "RN" dengan niat baik memenuhi tawaran sales marketing Apartemen pesona square untuk membeli property dengan konsep profesional sesuai ketentuan dan spesifikasi yang disepakati bersama.
Awalnya RN dan suami membeli Apartement Pesona Square yang beralamat di JI. Ir. H Juanda No 99, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat pada tanggal 21/9 -2016, dimana waktu itu lahan masih rata dengan tanah dan belum ada pembangunan kala itu.
Pembangunan tahap 1 dan 2 yakni;
- Tahap : Pembangunan Mall Pesona
- Tahap Il : Pembangunan Apartement Pesona Square (Super Block)
Kepada Media Nasional Obor "RN" lewat kuasa hukumnya Erles Rareral, SH, MH pengacara yang berkantor di Duren tiga no 6-A Jakarta Selatan ini menerangkan;
Klient saya memberikan DP Booking Fee sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) pada tanggal 21 — 9 — 2016, dengan perjanjian DP Seluruhnya bisa Dicicil selama 2 (dua) yakni tahun di 2018, maka DP Total Selama 2 (dua) Tahun sebesar Rp. 250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan terjadi Kontrak Kredit dari Bank BTN dengan Plafon Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah), terang Erles Rareral Pengacara kelahiran Ende Flores NTT yang sering menangani kasus-kasus besar di Jakarta dan Kalimantan kepada media ini.Perjanjian secara lisan dari Pihak Marketing Pesona Square Unit yang akan didapatkan kliennya (RN) akan sama seperti “Show Unit
Kemudian selesai Pembangunan dan Serah terima kunci pada tahun 2018, ini merupakan pernyataan dari bapak Abdullah di Hadapan Notaris dan klient saya serta alm. Suaminya terang Erles.
Fakta yang terjadi berdasarkan kesaksian ibu RN (kliennya Erles) sebagai berikut;
1.Pihak developer mengundang kami untuk penyerahan kunci atau serah terima unit Pada 2020 dari apa yang sudah diperjanjikan "Ternyata HANYA PEPESAN KOSONG SEHINGGA SAYA MEMINTA UNTUK DIKEMBALIKAN DANA ATAU UANG YANG SUDAH KAMI SETOR KARENA KAMI MERASA KECEWA PADA SAAT DATANG UNITNYA BELUM SELESAI DIBANGUN."
2. Pada tanggal 19 Mei 2022, saya datang kembali untuk melihat Lokasi / Unit di Pesona Square sangat berbeda dengan saat “Show Unit" yang telah dijanjikan oleh Pihak Staff dan marketing Pesona Square .
3. Pada tanggal 6 Juni 2022 Saya mengajukan Surat Pernyataan dari Suami untuk melakukan “Buy Back" atau pembelian kembali unit tersebut, agar cepat diproses.
4. Pada Tanggai 11 Juli 2022 "PIHAK MANAGEMEN MENGUNDANG SAYA UNTUK PENEYERAHAN KUNCI ANEHNYA SAAT ITU BANYAK TUKANG MASIH BEKERJA, DISITU SAYA SANGAT KECEWA DIKARENAKAN PIHAK MANAGEMEN TIDAK BISA DIPEGANG OMONGANNYA."
5. PADA TGL 13 DESEMBER 2022 MANAGEMEN PT, MENARA DEPOK PERMAI MENGUNDANG SAYA UNTUK PEMBAHASAN PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBATALAN UNIT APARTEMEN LAGI-LAGI CUMAN PEPESAN KOSONG. DISITU SAYA BERTEMU SAMA PA DEDY.
6. DARI SITU SAYA KEMUDIAN MEMAKAI JASA PENGACARA. Tandas RN dalam keterangan persnya.
Erles Rareral, SH, MH pengacara yang berkantor di Duren tiga no 6-A Jakarta Selatan, mengatakan bahwa dirinya akan bertarung hukum melawan siapapun yang Zholim terhadap klien saya, ruang dialog selalu ada dan akan menemukan formula winwin solution yang berkeadilan bagi semua pihak.
Namun bilamana jalur persuasif yang ada disepelekan oleh pihak Apartemen Pesona square, Pengacara kelahiran Ende Flores NTT yang sering menangani kasus-kasus besar di Jakarta dan Kalimantan mengatakan akan bertindak tegas dijalur hukum, intinya kembalikan hak kilen kami tegas Erles serius.
Penulis : Obor Panjaitan