|

Maraknya Trotoar Yang di Jadikan Lahan Parkir Oleh Perusahaan Hotel dan Perusahaan Jasa di Surabaya

Media Nasional Obor Keadilan | Surabaya - Baihaki Akbar Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) dan Organisasi Masyarakat Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA) angkat bicara terkait maraknya trotoar yang di jadikan lahan parkir oleh perusahaan hotel yang ada di Jl. Kranggan dan perusahaan jasa pengiriman uang ke ATM yang ada di Jl. Anjasmoro kecamatan Sawahan Surabaya, (24/2/2022).

Baihaki Akbar, sangat menyayangkan dan kecewa dengan maraknya trotoar yang di jadikan lahan parkir oleh perusahaan hotel dan perusahaan jasa pengiriman uang ke ATM, 

"Kami kecewa dengan apa yang dilakukan oleh perusahaan hotel dan perusahaan jasa pengiriman uang ke ATM yang ada di kecamatan Sawahan Surabaya, yang dengan sengaja melanggar Perda no 10 Tahun 2010 Kota Surabaya, di antaranya menjadikan trotoar sebagai lahan parkir untuk kepentingan perusahaannya," ucap Baihaki Akbar.

Baihaki Akbar, juga Menyayangkan kinerja satpol PP kota Surabaya dan Dishub Kota Surabaya yang seakan-akan melakukan pembiaran terhadap perusahaan hotel dan perusahaan jasa pengiriman uang ke ATM.

"Kami menyangkan kinerja Satpol PP kota Surabaya dan Dinas perhubungan kota Surabaya yang membiarkan aktivitas tersebut dan tanpa ada tindakan tegas," ucap Baihaki Akbar.

Kami berharap kepada penegak Perda Kota Surabaya, jangan hanya berani bertindak tegas kepada PKL saja, tapi kami juga sangat berharap Satpol PP kota Surabaya juga berani menindak tegas Perusahaan yang melanggar Perda Kota Surabaya dan kami berharap Perda Kota Surabaya bukan hanya di berlakukan dan di terapkan kepada para PKL saja tapi juga harus di berlakukan dan di terapkan juga kepada perusahaan yang ada di kota Surabaya, ucap Baihaki Akbar.

Demi tegaknya keadilan di kota Surabaya, kami berkomitmen akan terus memantau perusahaan-perusahan yang Melanggar Perda Kota Surabaya dan kami juga akan mengambil langkah tegas untuk melaporkan perusahaan yang dengan sengaja melanggar Perda Kota Surabaya ke Walikota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya, Ujar Baihaki Akbar Sekjen Larm-Gak dan Hippma.

Sumber : Larm - Gak & Hippma

Komentar

Berita Terkini