Depok | Media Nasional Obor Keadilan, Selasa (22/2-22), Ditempat terhormat tapi kelakuan sebaliknya dalam konteks menjalankan fungsinya yang disertakan upah dari uang negara, merupakan salah satu sifat khianat pada lembaga negara bernama DPRD.
Kondisi diatas nyaris sempurna diperankan oleh sekelompok orang yang bertugas di BKD-DPRD Depok.
Hal ini disampaikan oleh warga pelapor Fransiskus Samosir anggota DPRD kota Depok yang dilaporkan akibat dugaan menelan uang proyek aspirasi masyarakat/ atau pokir pada tahun anggaran 2021 lalu.
Ketua IPAR (Ikatan Pers Anti Rasuah) yang juga pemimpin redaksi sebuah media nasional dalam keterangan persnya mengatakan kecewa berat atas perlakuan dan kinerja orang orang yang di BKD DPRD Depok, perkara Fransiskus Samosir selaku terlapor kelihatan diproses tapi mirip penanganan warung miras illegal.
Kita semua tau di kota Depok ini ada banyak warung miras illegal, kenapa bisa bertahan? dapat gaji atau berpenghasilan? itu dikarenakan ada management ilmu kucing-kucingan, bila mana datang Polisi maupun Pol PP mereka tampak siaga lalu menutup warungnya, faktanya jalan terus kan? tandas Obor Panjaitan.
Masih menurut Obor Panjaitan, Badan kehormatan DPRD Depok adalah lembaga negara yang sah secara konstitusional kita dan mustahil bisa diselaraskan dengan warung miras, yang saya nilai itu sebagian pola dan metode bekerja di BKD-DPRD Depok oleh staf kantor maupun orang-orang yang menjadi sah anggota dan ketua BKD DPRD Depok, terima aduan diproses namun tidak tampak kelas terhormat bahkan mirip manajemen yang saya sebutkan diatas.
Ini Kronologis Perkara Fransiskus Samosir dilaporkan ke BKD-DPRD Depok;
1). Tgl 18 Januari 2022 Sejumlah warga bersama Obor Panjaitan resmi laporkan Fransiskus Samosir anggota DPRD fraksi PDI-Perjuangan ke BKD
2). Tgl 31 Januari 2022, BKD DPRD Depok hubungi pelapor sekitar pukul 11.00 wib, tujuan agar warga pelapor hadir hari itu juga diagendakan pertemuan jam 14.00 wib.
3). Tgl 31 Januari 2022 Warga Pelapor hanya diterima dua orang anggota BKD-DPRD Depok (ketua dan wakil), yaitu Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Depok, Hj. Rezky M Noor didampingi Wakil Ketua BKD DPRD Depok, Hj. Qonita Luthfiyah, S.E., M.M.
4). Pada pertemuan itu Warga Pelapor hadir sesuai jumlah saat lapor yaitu 10 orang, agenda pertemuan berlangsung mirip nongkrong-nongkrong di emper kaki lima, tidak ada kalimat pengantar hanya mirip ketemu geng-geng pengamen jalanan ga jelas mana awal dan mana pertengahan, poin utama pertemuan hanya meminta tambahan data, padahal pada surat laporan sudah ada dasar hukumnya pelaporan Fransiskus Samosir yaitu dugaan keterlibatan Korupsi Pokir.
5). Menindak lanjuti pertemuan itu, Saya pelapor selalu membangun' komunikasi dengan Ketua BKD DPRD Depok Hj Rezki M Noor tapi tidak ada kepastian sikap hanya ngobrol-ngobrol yang tak jelas arahnya sejak itu tak lagi saya hubungi ketua itu.
6). Pada tgl 18 February 2022, Pelapor hubungi Andreas Gibson Lumbantoruan, Staf pendamping BKD DPRD Kota Depok menanyakan perkembangan perkara Fransiskus Samosir, jawabannya bisa langsung ke ketua BKD terang Gibson.
Sementara itu, warga masyarakat yang turut mendaftar kan laporan perkara Fransiskus Samosir ke BKD-DPRD Depok setiap hari mempertanyakan mengapa belum dipanggil Terlapor ?
Mengapa Fransiskus Samosir selaku Anggota DPRD bertatus terlapor tak kunjung di panggil BKD DPRD Depok?
Berdasarkan pasal 126 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, ketentuan mengenai kode etik diatur dengan peraturan DPRD tentang kode etik.
Pernah saya (Obor Panjaitan) tanya ke staf pendampingan BKD-DPRD Depok tentang Peraturan DPRD Depok tentang Tatib dan kode etik DPRD namun tidak dijawab, tumben diam, biasanya apapun ditanya semua bisa dibalas lancar. Sementara itu sempat saya dan tim coba akses diwebsite DPRD Depok, memang ada tapi tertera status melamar alias tak dapat didownload, semoga lekas diperiksa itu saudara Fransiskus Samosir terlapor Ujar Obor Panjaitan mengakhiri siaran persnya.
Obor Panjaitan| Ketua IPAR (Ikatan Pers Anti Rasuah), Pelapor
082230993121