Ket gambar: Ammat Alias Amrin Panjaitan Terlapor Polisi Disangka Tindak Pidana Pencurian Berkali kali Berlatar Balai Desa Tornagodang, LP trahir atas Tindak Pidana Pencurian Pohon Pinus Sialogo. |
Media Nasional Obor Keadilan | Balige | Kamis, (2/12-2021)-
Jamotan Silaen, mantan Penjabat (Pjs) Kepala Desa Tornagodang, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Sumatra Utara, serta Rahmat Samosir, pemilik Usaha Dagang (UD) Marudut Nunut selaku penyedia barang dalam proyek Dana Desa Tornagodang Tahun Anggaran 2017, telah divonis bersalah oleh dua majelis hakim berbeda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/11/2021).
Majelis hakim yang diketuai oleh Eliwarti menjatuhkan hukuman kepada Jamotan Silaen berupa pidana penjara selama 18 bulan (1,5 tahun) dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menilai Jamotan Silaen terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa serta pengembalian kerugian keuangan negara.
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menghukum Rahmat Samosir dengan pidana 20 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Pemilik UD Marudut Nunut ini dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan subsidair penuntut umum.
Selain itu, Rahmat Samosir dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp25 juta. Jika setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) terdakwa tidak mampu membayar, maka hartanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta yang disita tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana 6 bulan penjara.
Baik terdakwa, penasihat hukum, maupun jaksa penuntut umum memiliki waktu 7 hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dugaan Kerugian Negara Rp145 Juta Lebih
Kasus korupsi ini berkaitan dengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tornagodang Tahun Anggaran 2017 yang berjumlah Rp1.041.545.425. Dari total tersebut, lebih dari Rp145 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR) sekaligus Pemimpin Redaksi OborKeadilan.com, Obor Panjaitan, yang berasal dari Toba dan lahir di Desa Tornagodang, menyebut bahwa kasus korupsi di desanya terjadi secara berulang. Ia mengapresiasi Pengadilan Tipikor Medan yang telah menggelar persidangan ini.
Namun, menurutnya, kasus ini belum ditangani secara maksimal oleh Polres dan Kejari Toba. Ia mendesak agar tersangka Abbin alias Ammar, mantan Kepala Desa Tornagodang, segera diproses dan diadili.
"Sejatinya, pencuri utama Dana Desa Tornagodang adalah Amrin Panjaitan. Surat polisi sendiri menunjukkan bahwa pada 2015 dan 2016 ada pengembalian hasil curian setelah dilaporkan pada 2017. Namun, dikembalikan ke mana? Polisi belum pernah menjelaskan kapan dan ke mana uang itu disetor," ujar Obor Panjaitan.
Ia berharap agar aparat penegak hukum di Toba serius dalam menangani kasus ini tanpa tebang pilih.
Laporan ke Propam Mabes Polri
Lebih lanjut, Obor Panjaitan menegaskan bahwa pernyataannya bukan sekadar tanggapan, melainkan telah ditindaklanjuti dengan laporan resmi ke Propam Mabes Polri terhadap Bobby Simatupang dan satu oknum polisi lainnya yang baru menjabat.
"Saya minta kasus ini dituntaskan. Sampai saat ini, polisi belum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus ini. Jika masih ada upaya mengulur-ulur, Bobby Simatupang akan kembali saya laporkan langsung ke Kapolri. Jangan sampai citra Polri yang sudah baik menjadi rusak karena oknum tertentu," tegas Obor Panjaitan.
Editor: Redaktur
Penanggung Jawab Berita: Obor Panjaitan