Ket Gambar: Busway TransJakarta |
Temuan itu berasal dari ikhtisar hasil pemeriksaan semester II Tahun 2020 yang disahkan oleh Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna beberapa waktu lalu.
“Pendapatan non-tiket Tahun Buku 2018 dan 2019 PT Transjakarta tidak diperhitungkan dalam pemberian subsidi public service obligation (PSO) layanan angkutanan umum Transjakarta,” tulis laporan pemeriksaan itu seperti dilihat Bisnis, Jumat (9/7/2021).
Sedangkan, sambung laporan itu, pengeluaran tanggungjawab sosial perusahaan dibebankan dalam penghitungan biaya produksi PSO. Dengan demikian, BPK menggarisbawahi, adanya kelebihan pembebanan subsidi PSO Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun buku 2018 dan 2019.
BPK meminta jajaran direksi Transjakarta untuk memperhitungkan kelebihan bayar penghitungan subsidi PSO Tahun Buku 2018 dan 2019 dalam periode-periode tahun anggaran berikutnya.(*)
Berita Terkait telah terbit di Media Bisnis.Com
Penanggung jawab berita: Obor Panjaitan