MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAKARTA, Jumat (12/03), Pemerintahan yang bersih dan baik (clean and good government) adalah salah satu kunci untuk mewujudkan pembangunan yang adil dan merata di Indonesia.
Dengan pemerintahan seperti itu, pelayanan terhadap rakyat juga akan maksimal, tanpa pandang bulu, dan yang terpenting tanpa ada anggaran negara yang dikorupsi masuk ke kantong pribadi atau golongan. Namun, upaya untuk menciptakan pemerintahan yang baik itu akan sulit diwujudkan bila praktik jual beli jabatan masih marak terjadi di lembaga-lembaga pemerintahan.
Demikian pula lah gambaran seleksi pejabatan stuktural yang dilakukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang hendak membumikan Pancasila.
Sayangnya aroma KKN begitu kuat tercium dalam proses ini. Setidaknya keganjilan pada proses seleksi yang berjalan sejak 10 Juni 2020 lalu. Setelah melewati tahapan seleksi administrasi, dan tes kompetensi, BPIP baru melakukan pemanggilan untuk wawancara pada Februari 2021 hampir setahun lamanya, dan berakhir pelantikan pejabat yang mengisi formasi tersebut pada 10 Maret 2021. Ironisnya ditemukan sejumlah nama yang tidak mengikuti tahapan sejak awal yang akhirnya dilantik yang berasal dari Kementerian Hukum dan HAM, kebetulan merupakan instansi asal Dr.Karjono sebagai Seskretaris Utama BPIP.
Saat kami melakukan konfirmasi dengan Kepala Bagian SDM BPIP kenapa itu bisa terjadi, dijelaskan bahwa semua proses langsung diawaki oleh Sestama.
Sejumlah peserta tes pun menyampaikan bahwa kejanggalan ini terindikasi adanya jual beli jabatan yang dilakukan oleh Sestama dan ini akan berpotensi memperburuk reformasi birokrasi yang telah digencarkan oleh pemerintah, mereka akan segera melaporkan masalah ini pada Komisi Aparatur Sipin Negara dan juga kepada Ketua Dewan Pengarah Ibu Megawati. Bagaimana mungkin institusi yang akan menggawangi integritas moral Pancasila tega melakukan semua ini.
Sementara Dr.Karjono Sestama BPIP yang akan pensiun pada bulan Mei 2021 sedang sibuk mengurus pengalihan statusnya menjadi jabatan fungsional Perancang Undang-undang Utama, yang seharus nya tidak diperkenan oleh PP 11 Tahun 2017 Tentang Menejemen Pegawai Negeri Sipil.
Presiden Jokowi hendaknya memberikan perhatian khusus untuk kasus ini, apalagi BPIP merupakan institusi yang langsung berada dalam istana. [*]
Penulis: Hengky Pohan
[Aktivis Mahasiswa Universitas Pamulang.]