MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN |DEPOK | Kepolisian Resor Metro Depok Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan internasional pengedar narkoba jenis sabu dengan mengamankan barang bukti fantastis, yakni 258 kilogram sabu. Operasi pengungkapan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Metro Depok AKBP Aldo Ferdian, SIK.
Ketiga tersangka yakni Junaedi (41), Zulkarnain alias Ijul (25), dan Eko Saputro (25) yang ditangkap pada Senin, 1 Februari 2021 sekira pukul 22.30 WIB.
Ketiganya ditangkap di parkiran sebuah rumah sakit di Jalan Sudirman, Kota Pekan Baru, Riau dengan Nomor Laporan Kepolisian: LP/K/II/2021/PMJ/Restro Depok tanggal 7 Februari 2021 tentang penyalahagynaan narkotik jenis sabu.
“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Metro Depok dan Satresnarkoba Polres Metro Depok yang telah berhasil mengungkap kasus spektakuler dengan barang bukti fantastis yakni 258 kilogram sabu,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Aula Mapolrestro Depok, Jalan Margonda Raya, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (9/2/2021).
Pengungkapan kasus ini dikatakan Imran berawal dari penangkapan terhadap enam orang tersangka sebelumnya yang kemudian dikembangkan lebih lanjut untuk menjaring komplotan tersebut.
Dari hasil penangkapan ini, Satresnarkoba Polres Metro Depok berhasil mengamankan barang bukti, yakni:
– 1 unit mobil kijang kapsul warna biru metalik dengan nomor polisi BM 1170 RS.
– 1 unit Honda Jazz warna putih dengan Nopol BM 1385 DS, 7 buah karung berisi 135 bungkus kantong teh warna hijau merek Guan Yin Wang yang masing-masing berisi sabu seberat 135 kilogram.
5 buah tas ransel berisi 80 bungkus plastik teh hijau merk Guan Yin Wang yang msing-masing berisi sabu dengan berat 80 kg.
– 1 tas jinjing berisi 16 bungkus plastik teh hijau merk Guan Yin Wang berisi sabu dengan berat 16 kg,
– 2 buah koper berisi 27 Bungkus plastik teh hijau merk Guan Yin Wang yang masing-masing berisi sabu dengan berat 27 kg.
Dengan total berat keseluruhan Barang bukti Sabu tersebut adalah 258 kg.
“Pasal yang dikenanakan adalah Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undan-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati,” ujar Imran.
Ratusan sabu tersebut berasal dari Malaysia yang sedianya akan diedarkan di lintas provinsi di Indonesia.
“Bungkus (teh hijau) seperti ini biasanya narkoba dari Malaysia,” papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam kesempatan yang sama.
Yusri memaparkan, penangkapan ketiganya juga merupakan buntut dari pengembangan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Depok yang pada 5 Januari 2021 melakukan penangkapan di Padang, Sumatera Barat terhadap seorang tersangka yang berperan sebagai kurir dari jaringan yang sama.(***)
Sumber: Kabarpolisi.com