MEDIA NASIONAL OBORKEADILAN|Balige|Rabu(27-01-2021) Empat (4) tahun berlalu tepatnya 28/07/2017 se telah melaporkan Kepala Desa Tornagodang kec.habinsaran kab.Toba ke kepolisian Polres Tobasa, Obor Panjaitan (48 tahun) warga Kalibaru kec.cilodong Depok Jawa barat,pada hari ini Rabu(27-01-2021) kembali melaporkan dua saudara kandung Kepala Desa Tornagodang ke polisi.
Dalam surat tanda penerimaan laporan/pengaduan dengan nomor: STPLP/78/K/I/2021/PMJ/Restro Depok yang di keluarkan polres metro Depok pada hari ini Rabu 27/1/2021,Obor Panjaitan yang bekerja sebagai wartawan media online sekaligus pimpinan redaksi media nasional Obor keadilan,juga ketua umum organisasi profesi Ikatan Pers Anti Rasuah( IPAR),Juga salah satu pendiri organisasi profesi Forum Pers Independen Indonesia ( FPPI) Ini melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media grup Facebook serta WhatsApp yang diduga dilakukan oleh MSP dan JNSP yang mana keduanya diketahui adalah saudara/i kandung Kepala Desa Tornagodang habinsaran.
Pada pernyataan yang disampaikan pada awak media nasional obor keadilan di Balige Toba hari ini,Obor Panjaitan mengatakan bahwa perbuatan JNSP yang diketahui berprofesi sebagai guru disalah satu sekolah di Tangerang ini, tergolong sangat biadab dan tidak mencerminkan perilaku seorang guru. "Dengan tendensius dan arogan JNSP mengatakan kepada saya: bangsat.monyet, binatang, tunggu ada waktunya kedan (kawan red.)" Demikian tukas obor menirukan percakapan di telepon.
Menurut Obor kata-kata itu disampaikan JNSP kepadanya melalui telepon WhatsApp video call. Ditambahkan nya,ini semua terjadi bermula dari laporan yang dibuatnya sendiri ke polres Tobasa pada 28/07/2017 lalu.dalam laporan itu Obor melaporkan kepala desa Tornagodang habinsaran, Amrin Panjaitan yang adalah saudara kandung dari JNSP dan MSP Atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa, dugaan penggelapan dan penyalahgunaan jabatan.
Selanjutnya Obor menambahkan bahwa pada 28/07/2017, lalu dirinya melalui surat elektronik e-mail telah melaporkan kepala desa Tornagodang bernama Amrin Panjaitan ke polres Tobasa atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa, penggelapan dan penyalahgunaan jabatan. Tidak lama setelah itu melalui surat polres Tobasa dengan nomor, B/138/VII/2017/Reskrim tertanggal 31 Juli 2017, polres Tobasa memanggil Obor hadir pada tanggal 8/08/2017 untuk verifikasi dan klarifikasi serta gelar perkara atas laporannya sebelumnya.
Setelah itu terkait laporannya,pada sekitar Desember 2019 diketahui bahwa polres Tobasa telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) ke kejaksaan negeri Balige. Hal itu menurut Obor merujuk kepada keterangan kasi pidsus waktu itu Hiras Nainggolan.
Waktu terus bergulir perkembangan kasus yang dilaporkannya tidak jelas kepastian hukum nya, justru yang ada pada tanggal 12/01/2021 Kepala Desa Tornagodang Amrin Panjaitan melaporkan balik Obor Panjaitan atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik,melalui media sosial Facebook.
Selanjutnya menurut Obor Panjaitan bahwa kepala desa Tornagodang telah dua kali melaksanakan pengembalian uang atas adanya temuan kerugian keuangan negara pada penggunaan Dana desa Tornagodang yakni pada tahun anggaran 2015 senilai Rp 29.131.000. dan tahun anggaran 2016 senilai Rp 27.708.000. ketika ditanya: apakah sejak bapak Obor panjaitan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana desa Tornagodang hingga saat ini 21/01/2021,bapak pernah menerima SPDP atau SP2HP dari pihak polres Tobasa?. " Gak ada sama sekali " jawab Obor dengan singkat.
" Artinya telah terjadi kerugian keuangan negara meskipun dalam hal setelah dilaporkan pegiat anti korupsi obor panjaitan baru dikembalikan. Apa namanya ini ? Bukan kah ini korupsi dan penggelapan? Dari mana jalannya dan dari mana logikanya,dan apa alasannya. Amrin Panjaitan bisa diterima melaporkan saya di polres Tobasa pada hal dugaan korupsi yang saya laporkan benar adanya.Terbukti dengan adanya pengembalian tersebut" tegas obor dengan nada tinggi.
Sementara itu kejaksaan negeri Tobasa hari ini Rabu 27/01/2021, ketika ditanyakan tentang ada tidaknya SPDP dari polres Tobasa terkait kasus kepala desa Tornagodang ini, kasi Intel Kejari Tobasa Gilbert A.N.P sitindaon SH, membenarkannya. " Benar ada SPDP Itu " demikian kasi Intel melalui telepon seluler menjawab obor keadilan.
Berlarut larutnya kasus ini telah membuat masyarakat bingung dan bertanya-tanya karena telah menjalar kemana-mana tidak karuan. Dari itu, Obor panjaitan selaku putra daerah Tornagodang dan semua masyarakat Tornagodang pada umumnya berharap kepada aparat penegak hukum dalam hal ini polres Tobasa dan Kejari Tobasa untuk segera menindaklanjutinya demi tercapainya kepastian hukum dan tegaknya supremasi hukum.semoga kedepan Desa Tornagodang bisa lebih baik itu harapan warga. Demikian Obor panjaitan mengakhiri ( Vendi/Seblon Panjaitan)