|

Para Tergugat Tidak Hadir Sidang Perdana Gugatan Kasus Pembangunan Tol Listrik SUTET 500 KV Kembangan-Cikupa-Balaraja

Media Nasional Obor Keadilan | Jakarta |  (20/01/21), Sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Ormas Patriot Muda Demokrat melalui Goverment Againts Corruption dan Discrimination (GACD), dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta pusat digelar, Rabu (20/01-2020) ini.

"Dalam sidang perdana dengan agenda pemeriksaan identitas hanya dihadiri pihak penggugat."

Sementara dari pihak tergugat tak ada yang hadir. Oleh karena itu lah sidang tak dapat dilanjutkan, dan diagendakan mengikuti sidang berikut nya pada selasa (9/02-2021) bulan depan yang akan datang.

Dapat diketahui bahwa Majelis Hakim dalam perkara ini; Rosmina, S.H, M, H, Ig Eko Purwanto, S, H, M. Hum, Kadarisman Al Riskandar, SH, MH, Subardi, SH, MH. 

Persoalan ini bermula dari proyek pembangunan Tol Listrik Saluran Udara Tegangan Eksta Tinggi (SUTET) 500 KV Kembangan-Cikupa-Balaraja yang sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020, tak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Kepada media nasional Oborkeadilan.com Andar Situmorang, rabu (20/01-2021) di Jakarta, menyampaikan “Yang kami gugat ini Menteri BUMN, Direktur (Utama) PLN dan Presiden RI,” ujar Direktur Government Againts Corruption & Discrimination (GACD).

Pembangunan Tol Listrik SUTET 500 KV Kembangan-Cikupa-Balaraja, dinilai GACD tak sejalan dengan perintah Perpres. Sebab, jalur pembangunannya dianggap tak sesuai dengan perencanaan atau dialihkan.

Erick Thohir diduga kolusi sama Alam Sutera turut serta dirut PLN, agar SUTET ini jangan sampai melewati kompleks perumahan mereka, makanya dialihkan lewat tol. Sementara perintah Perpres adalah wajib lewat sini (Kembangan-Cikupa-Balaraja),” tegas Andar. [Yuni Shara]

Editor: Redaktur

Penanggung jawab berita: Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini