Selain "LBH" beberapa pengurus pusat markas besar Laskar merah putih (LMP) turut hadir dalam rombongan audiensi perwakilan ahli waris ke Kecamatan Kramat Jati mendampingi bapak Apilu yakni;
1,Thalib Adjen Komandan Provos Lmp
2'Warsido Wakil K Provos
3,Provos Muhadi
4,Provos Syahroni
5,Provos Beler
6,Provos Ramdan T
7, LBH LMP, Hj. Syarifudin SH
Pertemuan ini bukan lah yang pertama kali, secara komunikasi dalam bentuk pemberitahuan sudah berkali-kali, hal ini diakui camat Kramat Jati, "saya kan sudah pernah singgung tentang tanah ini yang mana temen-temen LMP buat posko disana atas perintah dan amanah ahli waris (Apilu), kepada bapak ini (menunjuk Thalib Adjen Komandan Provos Lmp-read) ujar Camat Kramat Jati disela-sela pembicaraan.
Lebih jauh Camat Kramat Jati Eka Darmawan, SE, M.Si menyatakan faham dan sudah mendengar terkait lahan itu, sebab yang menguasai fisik (ahli waris penggarap) adalah kenal dan masih ada hubungan persaudaraan keluarga dengan istri saya tandas Camat.
Usai Audiensi hari rabu (6/01-2021), LBH LMP bersama perwakilan ahli waris Pak Apilu dan Jurnalis Media Nasional Obor Keadilan, kembali ke Pos pengamanan lahan di Kramat Jati. |
Berikut video singkat saat Audiensi "Usulan dan Pertanyaan LBH dan Apilu"Apilu dan pihak LMP pun menanyakan status hukum penggarap (alm Pak Bandi-red) yang mana awalnya hanya disuruh untuk menjaga tanah tersebut, bukan untuk dimiliki ataupun dijadikan sebagai lahan bisnis (kontrakan), dan selama ini 35 Tahun Pak Bandi menggunakan tanah??
Camat Kramat Jati secara tegas menyatakan "Saya tidak kasih rekomendasi apa-apa kepada ahli waris Pak Bandi, saya selaku Camat hanya mengetahui bahwa mereka terdaftar secara administrasi di kecamatan kramat jati ini tutur Darmawan".
Saya akan bantu pasti, asalkan jelas semua turunan surat waris dari pemilik verpoording eigendum Wiliam A A De Groot, hingga Yuni Chandra Nurjana sampai akte serah terima ke bapak Apilu, dan dalam waktu dekat saya pasti undang Kanwil Badan pertanahan negara kantor wilayah Jakarta guna mencocokkan data sesuai aturan hukum dan UU pokok agraria kita tandas Camat.
Keterangan dan penjelasan Camat ini pun merupakan representatif jawaban yang diharapkan ahli waris pemilik sah tanah dan akan segera menyampaikan berkas perlengkapan yang diminta oleh pemerintah dalam hal ini camat Kramat Jati, baik pak akan kami copy secepat nya dan beri ke pak camat jelas Apilu yang diaminkan oleh LBH LMP, Hj. Syarifudin SH. (obor panjaitan).