Bahkan Polda Metro Jaya tengah mengupayakan penerbitan red notice untuk Benny Simon. Polisi masih melengkapi beberapa berkas untuk pengajuan penerbitan red notice tersebut.
"Untuk Pak Benny sudah DPO dan sedang proses red notice ada beberapa syarat yang harus dipenuhi," kata Kanit V Subdit 2 Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Ipik Gandamanah kepada VOI, Senin, 28 September.
Menurut dia, langkah ini dilakukan karena selama proses penyidikan Benny Simon Tabalujan atau Benny Tabalujan selalu mangkir dari panggilan. Benny Simon dikabarkan sedang menetap di Autrasila.
Sehingga, penyidik melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) berkoordinasi dengan interpol terkait penerbitan red noticetersebut. Sementara soal berkas penyidikan, kata Ipik, pihak kejaksaan sudah menyatakan lengkap atau P21. Sehingga, perkara itu pun akan segera disidangkan.
"Untuk perkara ini sudah 2 yang P21 dan siap divonis hakim," kata dia.
Dalam perkara ini, Benny Simon Tabalujan dan rekannya, Achamd Djufri disangka dengan Pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu dan Pasal 266 KUHP menempatakan keterangan palsu kedalam akte autentik.
Adapun kasus ini bermula dari persoalan sengketa tanah seluas 52.649 meter persegi di Kampung Baru RT09/08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur antara pelapor Abdul Halim dan Benny Simon Tabalujan.
Saat akan dilakukan proses penerbitan sertifikat tanah di kantor Dinas Pertahanan Jakarta Timur, diketahui bahwa telah terbit 38 SHGB atas nama PT Salve Veritate yang merupakan perusahaan dari tersangka, Benny Tabalajun.
Atas dasar itu, korban kemudian membuat laporan polisi terkait dugaan pemalsuan akta tanah terhadap Benny dan Achmad. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018.
Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan