Awal mula pemandangan yang sangat mengganggu ini muncul pada awal 2019 sekitar Bulan Februari diduga ini hasil tipu-tipu tak bertanggungjawab secara hukum oleh oknum pejabat internal pemkot Depok dan oknum penyedia jasa tukang borong pembuat warung berkedok UNKM itu, berikut Foto diabadikan jurnalis media nasional Oborkeadilan.com pada februari di wilayah Kali Baru kecamatan Cilodong■
Dilanjutkan penelusuran media nasional Oborkeadilan.com, ternyata selain mangkrak di halaman Indomaret juga terdapat di berbagai lokasi sekolah sekolah dasar (SD) bahkan di komplek SMP, belum jelas apa maksud dan tujuan Dinas Terkait.
"Program ini tipu-tipu pak ujar salah seorang juru parkir sekitar simpangan Depok, gara gara kios ini jadi sempit para pedagang bahkan tempat parkir pengunjung toko pun berkurang makanya saya jadi rugi pungkas juru parkir yang diduga tukang parkir ilegal ini."
Lain lagi pengakuan seorang kepala toko indomaret ke media nasional Oborkeadilan.com, bahwa rongsokan gerobak mangkrak ini tidak ada hubungan apa apa dengan toko pak, taunya tarok aja bener benar mengganggu, tapi mau bagaimana pak? Kita pasrah saja bertahun tahun gerobak bermerek UNKM Pemkot Depok ini disini bahkan dikwatirkan jadi sarang ular pak tandasnya.
◇ Hakikat Ucapan Kepala Dinas (DKUM) dengan realitas lapangan tidak sinkronic
Ada 1.000 kios untuk pelaku UMKM yang di 11 kecamatan. Untuk mendapatkan kios hanya bermodalkan e-KTP Kota Depok," ujar Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok Mohammad Fitriawan di Balai Kota Depok, Rabu (19/2) lalu.
Dia menambahkan, segala kemudahan diberikan DKUM Kota Depok ke warga yang memiliki usaha kecil untuk mendapatkan kios tersebut dengan syarat yang mudah dan gratis. "Tidak ada syarat khusus, hanya tunjukan e-KTP Depok saja," ucap Fitriawan.
Menurut Fitriawan, masyarakat silahkan semuanya boleh memanfaatkan dan mendaftar, mau usaha apa nanti kita dukung. "Kami ingin sekali teman-teman UMKM bisa memanfaatkan kios tersebut. Ini merupakan upaya meningkatkan tingkat ekonomi warga masyarakat Depok terutama para pelaku UMKM," harapnya.
Selain syarat KTP dan memiliki usaha dengan tegas, Fitriawan juga mengatakan tidak perlu syarat lainnya termasuk surat keterangan usaha baik dari RT/RW maupun Kelurahan. "Hanya ber KTP Depok dan mencantumkan jenis usahanya apa kemudian langsung segera mendaftarkan kepada kami," tuturnya.
Dia menambahkan, fasilitas kios ini hanya untuk pelaku UMKM. Artinya tidak berlaku untuk pengusaha besar, dan bisa langsung mendaftarkan diri ke kantor DKUM Kota Depok di Gedung Balai Kota Depok.
Faktanya hingga saat ini kios-kios sudah lapuk sebagian ambruk.
Sementara itu Dalam rangka mensukseskan program kerja Walikota Depok, berupa 1000 Kios UMKM, Dinas Koperasi & Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) Kota Depok secara ketat menyeleksi pelaku UMKM yang akan memanfaatkan tempat usaha tersebut.
Fitriawan Sumadi Kepala Dinas Koperasi & UMKM Kota Depok, mengakui, cukup besar animo masyarakat dan pelaku UMKM untuk pemanfaatan Kios, sehingga perlunya menyeleksi ekstra ketat para calon pengisi atau pengguna kios-kios tersebut, agar tepat sasaran sesuai dengan Program Kerja Walikota Depok.
“Untuk pengisian kios-kios itu diperlukan seleksi ketat, tujuannya agar pemanfaatan atau penggunaan 1000 Kios UMKM tepat sasaran, sesuai program kerja Pak Walikota,” ujar Fitriawan di kantornya gedung Dibaleka II pemkot Depok, baru-baru ini.
Untuk menyeleksi pemanfaat kios UMKM, menurutnya haruslah pelaku UMKM itu sendiri, dan juga warga Depok (KTP Depok), serta serius untuk usaha.
“Untuk itu dinas Koperasi dan UMKM kota Depok akan berkoordinasi dengan instansi terkait khususnya Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Depok bersama kantor Kecamatan se Kota Depok,” jelasnya pula.
Fitriawan menambahkan, Disdagin sebagai penyedia kios, sementara kantor kecamatan sebagai pengisi, pendamping, pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku UMKM yang memanfaatkan kios-kios dimaksud.
“Kantor kecamatan mempunyai seksi ekonomi, sehingga diharapkan bisa memberikan pendampingan, pengawasan dan pembinaan kepada UMKM pengisi kios-kios tersebut, “ tutur Fitriawan lagi.
Koordinasi dengan Disdagin dan kantor kecamatan, bertujuan untuk merumuskan, menyeleksi dan memastikan keseriusan calon pengisi kios-kios tersebut. Sehingga harapannya melalui kios-kios itu masyarakat bisa mengenal produk-produk unggulan UMKM setiap Kecamatan.
“Tentunya tidak hanya tahu dan kenal saja, tapi harapan kami masyarakat bisa membeli, sehingga bisa membantu kelangsungan usaha pelaku UMKM,” pungkas Fitriawan.
Dilansir depoktren.com Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok hingga saat ini telah merampungkan pembuatan 623 kios bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Depok. Pada tahun 2019, kios rencananya tersebut akan ditambah lagi sebanyak 300 unit.
Kepala Disdagin Kota Depok, Kania Parwanti mengatakan, pengadaan kios merupakan realisasi dari program 1000 kios yang dicanangkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot Depok). Untuk pengerjaannya dilakukan secara bertahap, dengan target penyelesaian di tahun 2020.
“Pengadaan kios UMKM sudah dimulai sejak tahun 2017, dengan jumlah 200 unit. Kemudian 2018 ditambah lagi 423 unit, sehingga totanya menjadi 623 unit, ”tutur Kania, Kamis (28/03/19).
Menurut Kania, kios yang diadakan di tahun 2017 telah diisi oleh pelaku usaha mikro. Sementara kios yang diadakan di tahun 2018, saat ini sedang dalam tahap pengisian.
“Kios yang dibuat tahun 2018 juga masih memiliki jaminan pemeliharaan, serta pengerjaannya diawasi langsung oleh konsultan pengawas. Sehingga hasilnya sesuai dengan yang direncanakan. (Faktanya sekarang kios jadi sarang tikus gagal fungsi).
Kania menambahkan, sementara di tahun 2019, pihaknya berencana menambah sebanyak 300 unit. Dengan target penyelesaian akhir Desember. [◇]
Laporan; Oborkeadilan.com