"Dapat diketahui bahwa jalan ini adalah milik pengusaha swasta perumahan GDC sering kita dengar dengan julukan kota kembang GDC."
Pada tahun 2017 silam secara lisan walikota dan beberapa pejabat mengklaim bahwa jalan swasta perumahan GDC ini telah diserah terima kan oleh Developer ke Pemerintah daerah kota Depok, pernyataan ini dilontarkan Mohammad Idris Abdul Somad walikota Depok pada waktu itu ada kecelakaan lalu lintas, yang mana korban jatuh dan tewas akibat jalan berlobang di dekat jembatan besar GDC diatas kali Ciliwung.
Foto: Jembatan Rusak Hibah Dari GDC.
Nah pada peristiwa ini (korban meninggal akibat jatuh dijalan berlobang milik GDC-red) Idris Abdul Somad menjelaskan bahwa jalan itu masih tanggung jawab Deplover, tapi dari pertigaan Kantor Damkar (pemadam kebakaran) hingga ke Pertigaan pasar pucung dan sektor melaty sudah menjadi milik pemkot Depok pungkas nya yang terpantau media ini dalam Cuitan Walikota di akun twitter nya, Berikut screen shot (tangkapan layar pernyataan);■
Wali Kota Bilang 2017, sementara BKD Bilang 2018?
Berbeda dengan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, "meski Jalan Boulevard GDC sepenuhnya telah menjadi aset Pemkot Depok sejak Desember tahun 2018." Namun, untuk pemelihaan jalan sepanjang 5,7 kilometer tersebut dilakukan atas kesepakatan bersama.
"Untuk aset memang sudah sepenuhnya milik Pemkot Depok. Namun pemeliharaan jalan kita bagi dua segmen. Pintu gerbang utama GDC hingga Kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) menjadi kewenangan pengembang. Sementara dari Damkar sampai Sektor Melati menjadi kewenangan kami," ujar Nina di Balai Kota Depok, Rabu (11/12).dikutip dari republika.
Jurnalis Media Nasional Obor Keadilan telah berkali-kali konfirmasi ini ke Kantor Dinas PUPR Kota Depok sejak juli 2020, yang mana sebagai liding sektor proyek jalan dan jembatan.
Sehari telah mulai proyek APBD kota Depok ini berlangsung ke esokan hari langsung ke Kadis Dadan tapi yang bersangkutan tidak bersedia melaksanakan tugas nya diantaranya transparansi perihal proyek APBD kota Depok terkait.
Salah seorang petugas di meja area kantor Kadis Dadan, meminta dibuatkan surat tujuannya agar kadis bisa menggelar audiensi dipanggil panggil itu nanti para kabag pak ujar staf ini polos, itu pula salah satu acuan hingga Media ini bersurat salah satu pertanyaan publik dimana surat serah terima fasum dan Fasos itu dan no berapa ?
Dan apa saja informasi lain yang bisa dibagikan ke publik?
KADIS DADAN BALAS SURAT GUNAKAN KERTAS BURAM FOTO COPY
Sebelum surat dibalas, terlebih dahulu seorang Kabid Jajem mendapat disposisi surat dari kadis Dadan, ternyata amanah ini mampir dulu ke Seorang pegawai Citra, dari Citra ke Kabid Jajem, tidak tau kenapa kabid Jajem ini tidak jauh beda dengan Kadis Dadan, ia malah berkomunikasi ke salah satu kontraktor spesialisasi jalan dan jembatan agar berkomunikasi dengan media, disini sudah sangat aneh, surat dinas kenapa kontraktor disuruh menelepon pemohon informasi?
Rabu, 2/09-2020 datang surat dari kadis Dadan Rustandi, lewat Jasa JNE surat itu benar benar mirip surat tukang "Togel kelas kecamatan di desa desa" selain bentuk fisik kertas dan pembalut (bungkus surat) isinya pun belepotan lari dari pertanyaan permohonan informasi.
Foto: Ini, Model Bersurat Kadis Dadan Dinas Perumahan Dan Pemukiman.
Panjang kali lebar semakin menguatkan kajian dan investigasi telah terjadi dugaan kecurangan serah terima fasum dan Fasos, yang berdampak pada cacat administrasi hukum dalam pengajuan anggaran, bagaimana anggaran uang Negara bisa keluar dan ketuk palu jika legalitas jalan swasta perumahan GDC ini belum jelas ? (Tidak dapat dijawab pihak Pemkot Depok sesuai isi surat media ini ke Kantor Dinas PUPR Kota Depok pada awal agustus 2020).
○ Pelaku Atau Pelaksana Proyek GDC, Ternyata Pelaksana Bangunan GOR Mangkrak 2019 Lalu.
Kejanggalan dalam hal ini pemenang tender masih menggunakan kontraktor pembangunan gedung gelanggang olah raga (GOR GDC), tampak hingga saat ini GOR yang dibangun belum setahun (2019) tersebut mangkrak alias tidak dapat difungsikan padahal telah menelan uang Negara Rp 18 Milyar.
Menurut perprrs : Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, hingga Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, yang mengamanatkan pentingnya penyediaan fasum dan fasos.
Diperkuat lagi dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 14 TAHUN 2013
kontraktor lalai kena suspen black list, faktanya ini tidak malah dapat proyek kelompoknya 3 item di GDC.
Selain itu, ada bangunan Jalan dan jembatan menempel pada dinding kali (Turap dan Jembatan) di paket Bangunan GOR GDC ini, konon nilai nya mencapai milyaran Rupiah tetapi pada hakekatnya bangunan GOR merupakan ranah Dinas Rumkin, ( Ini patut diduga keras terjadi Permufakatan Jahat) pembayaran Turap dan Jembatan GOR GDC ini ditimpakan ke Dana Pembuatan Jalan Raya GDC dan Dua unit Jembatan yang mana kontraktor masih satu rangkaian. [◇]
Tulisan Ini silahkan Ditelusuri
Oleh Pihak Intel Kajari Depok
Seperti Kasus Bahtiar Butar-butar, viral lalu di lidik hingga sekarang oleh Kejari Depok.
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)
Silahkan Supervisi, mencegah jauh lebih baik dari pada penindakan artinya duit negara belum Sempat Berpindah Tangan.
[Laporan Obor Panjaitan]