MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAKARTA | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengancam akan membekukan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap ketiga di bulan September 2020, jika sekolah tak melaporkan penggunaan dana BOS tahap pertama yang sudah dicairkan sejak Januari 2020.
Sekretaris Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar Menengah (PAUD Dikdasmen), Sutanto menyebutkan, sebanyak 6,29 persen sekolah atau 13.601 sekolah belum melaporkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada tahap pertama yang cair sejak Januari 2020.
“Persyaratan untuk mendapatkan BOS tahap ketiga pada bulan September, sekolah harus melaporkan penggunaan angaran BOS tahap pertama,” kata Sutanto, Jumat (11/9).
Berdasarkan catatan Kemendikbud, setidaknya di jenjang SD ada 9.567 sekolah yang belum memberikan laporan penggunaan dana BOS. Artinya, sekitar 7 persen SD di seluruh Indonesia belum memberikan laporan penggunaan dana BOS tahap pertama.
“Untuk SD, dari 130.783 sekolah yang mendapatkan BOS reguler itu sudah 93 persen yang memberikan laporan. Untuk yang belum, sebanyak 9.657 atau ada 7 persen yang belum memberikan laporan,” ujarnya.
Sementara di jenjang SMP, terdapat 1.200 sekolah yang belum memuat laporan penggunaan dana BOS kepada Kemendikbud. Sedangkan yang sudah membuat laporan pada jenjang SMP telah mencapai 37 ribu sekolah.
“Artinya SMP sudah 94 persen yang melapor. Yang belum sekitar 1.200 sekolah,” tambahnya.
Adapun pada jenjang SMA, dari 12.681 sekolah, 666 di antaranya belum memberikan laporan. Artinya, tingkat pemenuhan laporan penggunaan dana BOS di tingkat SMA sudah mencapai 95 persen.
“Sedangkan di SMK sudah melapor 13 ribu atau 93 persen. Di SLB sudah ada dua ribu yang melapor itu berarti sudah 95 persen,” terangnya.
Sutanto mengaskan, bahwa sekolah wajib melakukan pelaporan realisasi penggunaan dana BOS tahap satu pada laman https://bos.kemdikbud.go.id.
“Kepada kepala dinas pendidikan atau yang mewakili termasuk kepala sekolah, saya minta tolong betul untuk mengingatkan sekolah yang belum melaporkan laporan tahap I mohon untuk segera disampaikan karena ini berkaitan dengan penyaluran dana BOS Reguler tahap III,” tuturnya.
“Sekolah yang telah menggunakan aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah (ARKAS), cukup memasukkan realisasi penggunaan dana BOS pada fitur buku kas umum,” imbuhnya.
Sementara itu, kata Sutanto, bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta, harus melakukan pemutakhiran data izin operasional melalui laman https://vervals.data.kemdikbud.go.id.
“Khusus untuk sekolah swasta, juga diminta melakukan pemutakhiran izin operasional. Mohon sekolah untuk memperhatikan ketentuan dana BOS ini,” imbuhya.
Menurut Sutanto, percepatan perbaikan data Dapodik ataupun laporan dana BOS tahap satu itu, agar pencairan dana BOS tahap ketiga bisa seger dicairkan.
“Kami meminta sekolah untuk mempercepat perbaikan data (jika ada yang perlu di perbaiki) di Dapodik, supaya pencairan dana BOS tahap tiga bisa dipercepat,” tuturnya.
Sementara itu, untuk penyaluran dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja telah dilakukan secara serentak di 34 provinsi. Jumlah sasaran yang menerima BOS Afirmasi sebanyak 34.745 sekolah dan BOS Kinerja sebanyak 21.380 sekolah.
BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasi bagi satu pendidikan dasar dan menengah yang ada di daerah khusus.
Sedangkan BOS Kinerja merupakan dana yang dialokasi bagi sekolah yang memiliki kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh kementerian.
“Kami mengimbau, agar sekolah dapat membelanjakan dana BOS Afirmasi, BOS Kinerja, maupun BOS Reguler sesuai tatanan, tuntutan dan pedoman yang benar,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri.
Untuk itu, Jumeri meminta agar dinas pendidikan di daerah memberikan bimbingan kepada sekolah maupun satuan pendidikan lainnya dalam penggunaan dana BOS.
“Kolaborasi kita antara inspektorat di daerah, dinas pendidikan, maupun sekolah menjadi penting dilakukan agar dana BOS ini tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar,” ujarnya.
Jumeri juga berharap, sekolah mampu memetakan perencanaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sesuai dengan kebutuhan dan mampu menjalankannya sesuai target dan capaian dengan memegang prinsip akuntabel, efektif, efisien dan transparan dalam pengelolaannya.
“Saya berharap kepada aparat pemeriksaaan di daerah, inspektorat yang ada di provinsi dan kabupaten/kota, agar sekolah diberikan bimbingan, tuntunan agar bisa menjalankan misi pendidikan melalui BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dengan baik dan efektif,” pungkasnya.
Dapat diketahui skema penyaluran dana BOS 2020 dibagi ke dalam tiga tahap. Pada tahap pertama, berjumlah 30 persen pada Januari, tahap kedua 40 persen di bulan April, sementara tahap ketiga 30 persen di September.(***)
Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan