Penulis: Juwita Madani
Fakultas: Ekonomi dan bisnis Islam
MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN| Minggu (9/08-2020), Pandemi covid-19 merupakan wabah baru yang menimpa Indonesia bahkan dunia, wabah ini berdampak pada bidang kesehatan, social, pendidikan, bahkan perekonomian.
Seperti yang kita ketahui ketika wabah ini datang masyarakat di seluruh dunia terutama di Indonesia banyak yang kehilangan sumber mata pencahariannya dikarenakan instruksi agar kita bekerja dan belajar di rumah, kita hanya bisa keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dan di Indonesia tidak semua masyarakatnya bekerja di kantor, banyak juga masyarakat yang mata pencahariannya adalah bentuk usaha-usaha kecil (UMKM). Karena instruksi metode PSBB menimbulkan resiko krisis ekonomi bahkan krisis politik, sehingga pemerintah berupaya mencari jalan untuk memulihkan perekonomian tersebut dengan menerapkan new normal sehingga masyarakat dapat beraktivitas seperti semula tetapi tetap melaksanakan protocol kesehatan.
Berkaitan dengan perekonomian, salah satu hal yang menghambat perekonomian adalah merosotnya daya beli dan berkurangnya konsumen.
Dalam kondisi ini tanggung jawab bukan hanya di tangan Negara, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama khususnya kaum muslim yang memiliki kemampuan lebih yang bisa meringankan beban saudaranya.
Yakni melalui instrument zakat. Di dalam penyaluran zakat kita mengenal 2 pendaya gunaan zakat, yaitu zakat produktif dan zakat konsumtif. Di dalam jangka pendek zakat konsumtif bisa menjadi solusi untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan dalam jangka panjang zakat produktif bisa menjadi solusi untuk masyarakat yaitu bisa memberikan modal bagi karyawan yang terkena PHK untuk membuka usaha baru, dalam hal wakaf, asset wakaf bisa di gunakan untuk penyediaan alat-alat medis yang kita butuhkan di saat pandemi ini.
Dan BMT bisa berperan sebagai penyalur pinjaman kebajikan yang bisa membantu masyarakat untuk kembali menjalankan usahanya. [◇]
Identitas Penulis
Nama : Juwita Madani
Fakultas : ekonomi dan bisnis Islam
Jurusan : ekonomi Islam_UINSU,
KKN dr 153