Penulis: Yudi Subakti Nasution
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU)
Peserta KKN DR 06 UINSU
MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Sabtu, (8/8-2020) - Menurut ulama fiqh pemeliharaan anak adalah melakukan pemeliharaan kepada anak-anak yang masih kecil atau yang sudah besar, baik laki-laki maupun perempuan tetapi yang belum mumayyiz, menyediakan sesuatu yang menjadi kebaikannya, menjaganya dari sesuatu yang menyakitanya dan merusaknya, mendidik jasmani dan rohani, dan akalnya agar mampu berdiri sendiri mengahdapi hidup dan memikul tanggung jawabnya.
Dasar hukum hadhanah/ pemeliharaan anak terdapat pada Q.S. At-Tahrim : 6 yang artinya
“Wahai orang orang yang beriman ! peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang di perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang di perintahkan”
Maka berdasarkan pasal 1 huruf g dalam kompilasi hukum islam (KHI) di sebutkan
“pemeliharaan anak yang biasanya di sebut hadhanah merupakan kegiatan mengasuh, memelihara, dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri”
Dan di dalam pasal 98 ayat 1 kompilasi hukum islam (KHI), batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah umur 21 tahun”
Orang tua berkewajiban untuk memberikan pendidikan yang menjadi hak anak hal ini berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 45 ayat 1 dan 2 “ kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri”
Hal ini tetap berlaku meskipun perkawinan kedua orang tua putus/bercerai. Dengan demikian dari ketentuan tersebut dapat di simpulkan bahwa salah satu kewajiban orang tua adalah memberikan pedidikan kepada anak mereka sampai anak mereka berdiri sendiri atau menikah. Salah satu bentuk memberikan pendidikan yang dapat dilakukan orang tua kepada anaknya adalah menyekolahkan anak-anak mereka ke sekolah yang dimulai dari, PAUD (pendidikan anak usia dini), SD (sekolah dasar), SMP (sekolah menengah pertama), SMA (sekolah menengah atas) dan perguruan tinggi.
Tetapi pada masa covid 19 ini kementrian pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan surat edaran No. 4 Tahun 2020 Tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat corona virus (covid 19) yang memerintahkan seluruh anak di Indonesia untuk melakukan pembelajaran dari rumah sebagaimana pada point kedua dalam surat edaran tersebut di katakan “Belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh di laksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa”
Karena adanya pandemi covid 19 ini, memindahkan urusan pendidikan kerumah yang membuat sebagaian orang tua tergagap-gagap beradaptasi atau bingung, maka kendala belajar bermunculan, mulai dari kesulita akses internet, sulitnya menjadi guru bagi anak-anak mereka karena di sibukkan dengan kegiatan kerja mereka.
Lalu bagaimana solusi bagi orang tua yang mengalami gagap beradaptasi memberikan pendidikan dalam proses belajar mengajar dari rumah ini, maka solusi yang pertama adalah Hindari stress, sebagai orang tua tidak boleh terlihat kebingungan di depan anak kita karena itu akan mempengaruhi pembentukan sikologi dari anak tersebut.
Solusi yang kedua, Orang tua berkonsultasi dengan guru anak-anak mereka dan meminta bantuan bagaimana metode pembelajaran yang tepat dilakukan bagi anak-anak mereka. Solusi yang ketiga, Orang tua berperan langsung dalam mendampingi anak-anaknya melakukan proses belajar.
Lalu bagaimana jika anak tersebut tidak ingin belajar langsung dengan orang tuanya ?
Maka solusi yang tepat adalah, orang tua bisa mendaftarkan anaknya kesitus belajar online, disitus tersebut anak-anak akan di ajarkan oleh guru-guru yang ahli dalam bidangnya masing-masing. Maka pada proses pembelajaran orang tua harus tetap mendampingi anak-anaknya dan memberikan arahan yang benar. Kalau anak-anak kita belajarnya dari rumah, maka dia tetap terlindungi dari covid 19 dan tetap bisa belajar dengan baik dan benar, dengan demikian meskipun melakukan pembelajaran dari rumah orang tua tetap melakukan kewajibannya kepada anak yaitu salah satunya memberikan pendidikan.
Dan bagaimana jika dalam masa pandemi seperti ini orang tua tidak bisa memberikan sarana internet?
Mungkin hal ini menjadi suatu kendala dalam melakukan pembelajaran online, maka solusinya adalah peran orang tua sangat di butuhkan dalam memberikan pendidikan kepada anaknya dengan cara berkonsultasi langsung dengan guru/wali kelas dari anaknya tersebut tentang metode pembelajarannya yang akan di sampaikan kepada anaknya agar tetap bisa dalam mengikuti proses pembelajaran dari rumah.
Maka apabila solusi ini dijalankan dengan baik, para orang tua tetap menjalankan salah satu kewajibannya yaitu memberikan pendidikan kepada anak-anakanya meskipun dalam pandemi covid 19 ini yang mengharuskan para anak belajar dari rumah. Jadi sebagai orang tua tetap mematuhi hukum islam dan menjalankan UU No. 1 tahun 1974, serta mentaati surat edaran kementrian pendidikan dan kebudayaan No.4 Tahun 2020.
IDENTITAS PENULIS
Nama: Yudi Subakti Nasution
Fakultas: Syariah Dan Hukum
Jurusan: Hukum Keluarga
Peserta KKN DR 06 UINSU
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU)