|

Eksistensi Bank Syariah Yang Tak Tergerus Di Tengah Balada Virus

Penulis: Taufiqur Ramadhana

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Jum'at, (7/08-2020) - Bank syariah adalah bank yang bergerak sesuai dengan prinsip islam, dengan pedoman pada Al-Qur’an dan Hadits. Menurut “Drs.H. Karnaen Perwata Atmadja bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam yang tata cara operasionalnya mengacu pada ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadits.” Dalam tata cara operasional perbankan syariah yang di dasari oleh prinsip islam seperti yang disebutkan dalam pengertian diatas, namun bukan berarti bank syariah hanya diperuntukkan bagi nasabah yang berasal dari kalangan muslim saja tetapi juga untuk kalangan umum. 


Selain itu, Bank syariah memiliki beberapa kelebihan dibandingkan bank konvensional, diantaranya: 


  1. Berpedoman pada prinsip syariah islam
  2. Tidak menggunakan riba 
  3. Sistem bagi hasil ( keuntungan yang didapat akan di bagi sesuai dengan akad kedua belah pihak )
  4. Menggunakan prinsip akad 
  5. Jumlah angsuran tetap hingga akhir pembayaran.


Pada saat ini Indonesia mengalami goncangan perekonomian dikarenakan adanya pandemi Covid-19 yang menyebabkan merosotnya tingkat kurs keuangan. Bukan hanya Indonesia bahkan dunia. Namun dalam hal ini tidak berpengaruh  besar terhadap bank syariah, dikarenakan operasionalnya tidak menggunakan riba melainkan dengan akad antara kedua belah pihak. Sedangkan bank konvensional cukup terasa dampaknya, dikarenakan adanya sistem bunga. 


Mengapa hal ini dapat mempengaruhi tingkat eksistensi di masing-masing bank, karena jika pada bank konvensional menganut sistem bunga dimana rata-rata nasabah memegang kartu kredit pada dasarnya kartu ini akan terus digunakan karena merupakan kebutuhan sehari-hari dan masalahnya adalah jika uang yang terdapat di kartu kredit tersebut digunakan melebihi limit yang digunakan maka bunga nya juga akan semakin besar.


Di saat pandemi seperti ini sangat berpengaruh bagi para nasabah untuk membayar bunganya ke bank konvensional ini, karena sudah melemahnya keuangan di Indonesia tetapi tingkat kebutuhan semakin tinggi. Berbeda dengan bank syariah, kartu kredit syariah tidak menggunakan sistem bunga, melainkan sistem akad, yaitu ijarah dan kafalah . maka tidak memberatkan nasabah untuk membayar layaknya di bank konvesional.


Dari penjelasan  di atas dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwasanya bank syariah tidak mengalami penurunan eksistensi di masa Covid-19 ini, dikarenakan tidak menggunakan sistem bunga yang tidak memberatkan nasabah dan tidak mengurangi keinginan para nasabah untuk terus menabung di atas naungan bank syariah ini. Dalam hal ini hendaklah para masyarakat semakin bijak dengan pengeluaran yang mereka keluarkan, dimasa pandemic yang menekan perekonomian ini.


Penulis: Taufiqur Ramadhana

Instansi: Universitas Islam Negeri Sumatera Utara ( UIN-SU ) Medan 

Komentar

Berita Terkini