|

Selama Bertahun-Tahun, Catu Beras Karyawan Perkebunan PT.ADEI P&I Dipotong Upah Kerja Karyawan

Foto: PT. ADEI P & Amp

OBORKEADILAN.COM| Bengkalis - Riau | Kamis, 18 Juni 2020| Jatah Beras yang sebelumnya telah tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja antara Karyawan/Buruh tetap PT.ADEI P & I kini mulai menjadi perbincangan dikalangan para pekerja perkebunan kelapa sawit terbesar di Riau itu.


Pasalnya sesuai kesepakatan yang dituangkan di PKB atau Perjanjian Kerja bersama terbaru tahun 2018 - 2020,tertera jelas di pasal 10 Huruf A point 4 dan 5 disebutkan " Upah pekerja / Buruh disesuaikan dengan UMSP/UMK yang berlaku termasuk nilai catu beras pekerja,dan Pengusaha Memberikan Natura dalam bentuk beras kepada keluarga yaitu untuk istri dan anak sebesar 10,5kg/bln dan untuk anak 8,5kg/bln maksimal 3 (tiga) orang anak.
PKB tersebut ditanda tangani oleh menegement perusahaan serta 10 Organisasi Buruh yang mewakili para pekerja dan diketahui oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Bengkalis yang menjabat saat itu yaitu Ridwan Razid.

Beberapa karyawan yang berhasil dikonfirmasi oleh awak media terkait hal tersebut salah satunya mengatakan bahwa sejak dirinya bekerja di perusahaan tersebut lebih kurang 16 tahun yang lalu tepatnya tahun 2003,pemotongan beras tersebut memang sudah ada,hanya saja saat itu catu beras masih berbentuk uang(digantikan-red),akhir-akhir ini,direalisasikan berbentuk beras,kalau tentang pemotongan itu,memang tiap bulannya ada itu,ceritanya jatah tapi dipotong dari gaji,ujarnya menjelaskan.

Kendati mengijinkan dirinya di wawancara serta direkam,Pekerja yang tidak mau namanya dimuat dipemberitaan ini pun melanjutkan kerrangannya,dan itu setiap tahunnya pasti bertambah,kalau gaji kita naik potongan juga bertambah banyak nilainya,dan itu berlaku terhadap seluruh karyawan,lebih kurang 3000 an karyawan yang ada di PT ADEI ini semua mengelami hal yang sama,dan hal itu juga pernah disuarakan oleh salah satu organisasi buruh,tetapi sampai saat ini belum ada kepastian akan hasilnya,setiap kita tanyakan ke pengurusnya,jawabnya " itulah pemerintah kita ini,aturannya memihak ke perusahaan bukan ke buruh", artinya belum ada jawaban yang memuaskanlah, ujarnya.
Menelusuri lebih jauh tentang hal itu,pihak media juga melakukan konfirmasi ke Disnakertrans Kab. Bengkalis, saat bertemu langsung dengan KADISNAKERTRANS Kab. Bengkalis Hj. Kholijah mengatakan bahwa terkait permasalahan perusahaan perkebunan,bukan lagi menjadi wewenang kabupaten melainkan provinsi, " memang dulu iya,itu wewenang kami pak,tetapi sekarang tidak lagi,sudah menjadi wewenang tingkat provinsi,jadi yang berhak menjawab adalah mereka ", terang Bu Kadis sembari mengarahkan awak media ke kantor UPT Disnakertrans Provinsi Riau dan memberikan kontak Kepala UPT Disnakertrans Provinsi Riau.

Kepala UPT Disnakertrans, Rohana saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa dirinya merasa hal tersebut seharusnya tidak terjadi, namun kendati demikian coba bapak-bapak sekalian tanyakan kepihak management perusahaan,alasan mereka melakukan pemotongan itu apa,ucapnya, kalau memang pihak perusahaan tidak bisa memberi jawaban yang jelas terkait pemotongan itu,ini kami jadikan catatan dan kami tunggu laporan tertulisnya. Ujar Rohana.

Sementara itu, Pihak Management PT.Adei P& I K . Manulang saat dikonfirmasi seperti tidak bersahabat kepada awak media,dengan nada tinggi sedikit membentak dirinya mengatakan " Saya juga wartawan ya biar anda tau, kalau mau dilaporkan laporkan saja masalah itu,mau ditutup atau bagaimana perusahaan ini terserah.." ujarnya lewat saluran seluler dinomor pribadi miliknya.

Terkait Natura sebagaimana yang tertera di PKB antara perusahaan dengan karyawan terkait catu beras karyawan pengertiannya adalah sebagai berikut: Pengertian Penerimaan Atau Penghasilan Dalam Bentuk Natura adalah Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang tetapi dalam bentuk barang.

Contoh Imbalan Dalam Bentuk Natura antara lain adalah Pemberian Beras, gula, pakaian seragam, makanan dan minuman kepada karyawan oleh wajib pajak (Pihak Perusahaan - Red ) sebagai pemberi kerja,dan Natura Tidak Boleh Dikurangkan ( Non Deductible) dari penghasilan Bruto dan bukan objek PPH 21 (Pasal 9 ayat (1) Huruf e UU No. 36 Tahun 2008).

Maka jelas dalam hal ini, apa yang dilakukan pihak perusahaan PT.ADEI P&I adalah pelanggaran,namun sangat disayangkan pihak dinas terkait yang harusnya respon cepat akan hal seperti ini justru memilih duduk tenang menunggu laporan dari pada melakukan pengawasan yang maksimal demi memperjuangkan nasib para Tenaga Kerja yang mestinya mereka Lindungi dan Bela hak-hak nya. Ada apa antara pemerintah dengan pengusaha ?. (*)


Reporter : Taufik Ramadhan
Editor : Yuni Shara /Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini