|

Pengedar Obat Daftar G Di Ps Kranggan Tantang Polda dan Polres Bekasi

Bekasi | Oborkeadilan.com | Jl. Raya Ps. Kranggan No.3 B, RT.001/RW.004, Jatisampurna, Kec. Jatisampurna, Kota Bks, Jawa Barat pusat pemerintahan warga Jati sampurna persis didepan pasar Kranggan.

Namun keberadaan kantor pemerintahan ini tidak membuat pengedar obat obat terlarang untuk menjalankan aksinya beserta sindikatnya.

Jumat sore pukul 19,45 wib media ini menemukan sebuah warung berkedok kosmetik bercokol persis dipinggir jalan raya besar didepan kantor lurah Jati sampurna.
Timbunan berbagai jenis obat Type G berbahaya tanpa izin apapun diperlihatkan pengedar pada media (jumat 8/5-2020)
Azhar pria usia 30 tahun menjadi pelayan warung berkedok kosmetik ini memperlihatkan obat Type G berbahaya tanpa izin apapun dia disuruh edarkan oleh bosnya.

Ditanya apakah anda tau ini obat berbahaya jika dijual tanpa resep dokter?
Saya tidak tau bang, sebab saya baru 4 hari disini, sebelum nya saya dipasar minggu jakarta selatan bang.
Tanpa alasan yang jelas Azhar pengedar menyodorkan sejumlah uang namun tidak diterima wartawan, akibat nya pengedar panik dan menghubungi bosnya.
Toko berkedok kosmetik persis didepan kantor lurah Jati sampurna depan pasar Kranggan Cibubur Bekasi
Dibalik telp bos (bandar) pemilik warung berkedok kosmetik mencak mencak crewet dan menyatakan kenapa difoto foto toko saya? Lapor saja ke Polda sekalian dan tantang pria yang tak jelas apakah dia bandar besar atau oknum aparat sebab di kota Depok ada salah satu pengawal toko obat Type G berbahaya tanpa izin apapun mengaku diri nya dari korps hijau.

Melihat dan mendengar kesombongan pemilik warung berkedok kosmetik para tukang ojol di depannya sudah mulai terpancing, salah seorang menyatakan bila suatu saat tdk ditertibkan oleh penegak hukum kami tidak segan segan bersama RT dan RW untuk menggrebek dan mengusir mereka, kami saksikan yang beli obat Type G rata-rata orang muda mudi usia 15 tahunan alias masih anak sekolah dan anak bawah umur kadang gembel bertato itu tiap hari pelanggannya bang kata pria ojol yang tak mau namanya disebut sembari pergi meninggal kan lokasi.

Ini alamat toko obat Type G berbahaya tanpa izin apapun ini:
Depan Pasar Kranggan Kranggan Jatisampurna Kranggan Cibubur Bekasi, Jawa Barat apabila dari arah mall Cibubur ketemu pertigaan belok kiri lurus , persis disamping Kantor kelurahan persis disamping nya. (Pertigaan pasar Kranggan).


Apa sebenarnya obat daftar "G" itu?

Penggolongan obat menurut undang-undang terdiri dari obat bebas, obat keras dan obat psikotropika atau narkotika.


Obat Bebas

Obat bebas maksudnya obat yang bisa diperoleh dengan bebas di apotik tanpa resep dokter atau bahkan di warung-warung bisa dengan mudah didapatkan. Terdiri dari obat bebas dan obat bebas terbatas. Obat bebas ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitam. Obat bebas digunakan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan. Contohnya : vitamin / multivitamin seperti Vitamin C atau Livron B Plex atau Obat Sakit kepala Cap Bintang Toedjoe.

Obat Bebas dengan logo lingkaran hijau

Sementara obat bebas terbatas sebelumnya dikenal dengan Obat daftar "W" adalah obat-obatan yang dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di apotik tanpa perlu resep dokter. Ditandai dengan lingkaran biru bergaris tepi hitam. Biasanya tertera pada obat flu, obat anti mabuk,. Contohnya Antimo atau obat flu Konidin. Pada kemasan obat ini tertera peringatan seperti,  Awas ! Obat Keras, bacalah aturan pemakaiannya atau Awas ! Obat Keras, Tidak boleh ditelan dan sebagainya.

Obat Bebas Terbatas dengan logo lingkaran biru

Inilah yang dikenal sebagai obat Daftar "G" (G = Gevaarlijk = berbahaya) yaitu obat yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. Obat-obatan yang masuk dalam golongan ini adalah antibiotik (tetrasiklin, penisilin, amoksisilin dsb) atau obat yang mengandung hormon (obat penyakit diabetes, obat jantung, obat penenang, obat alergi, dsb). Obat ini dinamakan obat keras karena kalau digunakan secara sembarangan bisa membahayakan, meracuni tubuh bahkan bisa menyebabkan kematian.

Obat-obatan inilah selain menghirup aroma lem fox, yang banyak dipakai oleh para pelaku begal motor untuk meningkatkan kepercayaan diri. Obat yang bisa mempengaruhi saraf dan mengubah perilaku menjadi berani dan tak kenal takut. Mereka belum memahami resiko yang ditimbulkan akibat menghirup lem fox atau mengkonsumsi obat keras secara serampangan.

Golongan obat keras ditandai lingkaran merah
dengan huruf K di dalamnya.Obat daftar "G" yang sering disalahgunakan diantaranya adalah  :

Tramadol, Tramadol adalah obat pereda rasa sakit yang sangat kuat yang digunakan untuk menangani rasa sakit tingkat sedang sampai berat, misalnya rasa nyeri setelah operasi. Tramadol mempengaruhi reaksi kimia di otak dan sistem saraf yang pada akhirnya mengurangi sensasi rasa sakit.

Trihexyphenidyl (THD) atau dikenal dengan Trihex adalah obat untuk penyakit parkinson yang merupakan penyakit penurunan fungsi syaraf yang berkembang terus menerus yang umumnya terjadi pada orang usia lanjut, di atas 50 tahun. Obat ini digunakan untuk mengatasi gangguan gerakan yang tidak normal dan tidak terkendali. Obat ini juga digunakan untuk mengatasi efek samping obat antipsikotik pada pasien gangguan jiwa (skizoprenia). Efek samping yang ditimbulkan seperti mual, rasa gelisah meningkat, konstipasi, gangguan penglihatan, mulut kering dan insomnia.

Somadril / Carisoprosdol. Merupakan jenis obat penghilang rasa nyeri serta rematik pada tulang bahkan dapt meredam gangguan pernafasan pada penyakit asma. Tidak disalahgunakan pun jika obat ini digunakan secara berlebihan pada penderita dapat  menyebabkan kerusakan otak.

Obat Psikotropika / Narkotika

Obat-obat yang termasuk jenis morphin yang mempengaruhi kejiwaan  seperti Rohipnol, pil BK dan sebagainya. Obat jenis ini adalah obat yang membuat penggunanya kecanduan / ketagihan sehingga perlu diawasi secara ketat penggunaannya oleh pemerintah. Obat ini hanya bisa diserahkan oleh apotik jika disertai dengan resep dokter asli dan tidak bisa dibeli ulang atau dicopy dan harus dibeli di apotik yang mempunyai lisensi dan apoteker serta digunakan untuk keperluan medis. Apotik harus melaporkan penggunaan obat-obatan jenis ini kepada pemerintah.

Mengapa disalahgunakan?

Obat-obat keras yang disalahgunakan di atas menimbulkan perasaan senang yang berlebihan bagi pemakainya (Euphoria) seperti halnya yang ditemukan pada pengguna narkoba. Mereka seolah lari dari kenyataan dan menjadi orang lain.
Pengguna yang menyalahgunakan obat adalah tindakan bodoh yang tidak memahami bahaya obat keras yang dikonsumsi. Biasanya obat yang disalahgunakan ini sudah dikeluarkan dari kardus yang bertanda obat keras oleh oknum apotik atau penjual obat. Euphoria (rasa senang berlebihan) yang dirasakan oleh pengguna hanya sesaat sementara bahayanya bisa lebih besar. Penggunaan obat untuk penyakit syaraf/kejiwaan oleh orang sehat apa tidak gila???? Minum obat anti nyeri / sakit sementara badan sehat-sehat saja itu memanipulasi syaraf, betul-betul mengerikan.

Perlu perhatian

Kalau sampai saat ini persoalan perang terhadap narkoba masih terus dilakukan, pencegahan dan rehabilitasi remaja dari bahaya narkoba juga kecenderungan para remaja menggunakan obat daftar "G" di atas untuk meningkatkan kepercayaan diri melakukan tindakan kejahatan perlu mendapat perhatian kita semua. Kemudahan memperoleh obat keras di apotik dan kemudahan apotik menjual obat keras tanpa resep dokter, atau ada kerjasama antara apotik dan pengedar obat-obatan keras ini merupakan hal yang harus dicermati. Jangan sampai generasi bangsa rusak dan meningkatnya kejahatan yang meresahkan masyarakat karena pengaruh obat ini. Semuanya menjadi tanggung jawab kita sebagai masyarakat untuk membantu mengawasi hal tersebut di atas.

ANCAMAN BAGI PENJAGA TOKO ILEGAL OBAT TYPE "G"

Sedangkan bagi karyawan atau penjaga toko, karena dia telah membantu bandar ( pemilik toko obat liar haram ) tersebut, maka dapat dipidana dengan pidana penyertaan dan/atau pembantuan (lihat Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana- “KUHP”). Ancaman pidana terhadap pidana penyertaan adalah sama dengan ancaman pidana terhadap pelaku utamanya dalam hal ini pemilik toko

( pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah" ) karena dianggap turut melakukan perbuatan pidana. Sedangkan dalam hal pembantuan, maksimum pidana yang dijatuhkan adalah jumlah pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga karena dianggap membantu kejahatan tapi tidak turut serta melakukan.
(team telisik/OKE)
Komentar

Berita Terkini