|

Keramba ikan di desa Wonosari timbulkan pencemaran sungai dan lingkungan.Kadis PU SDA tegaskan, Tak beri ijin !

Ket,gambar : Puluhan keramba ikan di aliran sungai desa Wonosari kecamatan Gondang wetan berpeluang cemari aliran sungai dan lingkungan.
Pasuruan, 04-05-2020, Media nasional obor keadilan-Menjamurnya usaha keramba ikan yang terdapat di aliran sungai desa Wonosari kecamatan Gondang wetan kabupaten Pasuruan pasca dilakukan normalisasi oleh pihak pemerintah daerah berpeluang besar cemari kelestarian lingkungan kawasan setempat .

Dengan jumlah keramba yang mencapai puluhan tersebut sangat berpotensi cemari aliran sungai,lantaran adanya pemakaian obat obatan seperti antibiotik dan kotoran ikan itu sendiri apalagi ditengah pandemi virus Covid 19 yang seyogyanya lebih ditingkatkan kesadaran dalam menjaga lingkungan seperti saat ini.

Pegiat lingkungan ketua perkumpulan rumah hijau ,Ismail Makki juga menyayangkan adanya puluhan keramba ikan tersebut serta meminta pihak Satpol-PP kabupaten Pasuruan untuk segera menertibkan keramba tersebut karena disamping jelas melanggar aturan fungsi sungai juga akan menimbulkan pencemaran lingkungan ke depannya .
Foto: Plang papan larangan kepada warga agar tidak buang sampah ke sungai, termasuk limbah, akan tetapi masih ada aja yang membandel dengan memelihara peternakan ikan dan Puluhan keramba ikan di aliran sungai desa Wonosari kecamatan Gondang wetan berpeluang cemari aliran sungai dan lingkungan.
"Jumlah kotoran ikan dan obat obatan akan menumpuk di dasar sungai,dan hal ini akan menimbulkan persoalan lingkungan karena akan terjadi pengurangan oksigen di dasar sungai tersebut ,tegas Ismail Makki.

Makki menambahkan bahwa seringkali terjadi ikan ikan sungai dan keramba mati di sungai dengan jumlah besar karena pencemaran yang mengakibatkan oksigen berkurang.cetusnya .

Tak ayal masalah keramba ikan yang berada di aliran sungai di desa Wonosari kecamatan Gondang wetan ini juga mendapatkan perhatian dan tanggapan dari kepala dinas Pekerjaan umum Sumber daya air (PU SDA ) kabupaten Pasuruan,Misbah zunib .pada media ini saat dikonfirmasi dikantornya menyatakan dengan tegas bahwa keramba keramba tersebut tak memiliki ijin dari dinasnya ."keramba itu tak memiliki ijin ,mas .tegasnya.

Reporter.         : Zainal
Editor.               : Redaktur

Penanggungjawab berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini