Foto: padi milik petani yang tampak kurang bagus akibat tidak dipupuk sesuai anjuran karena susahnya mendapatkan pupuk.
OBOR KEADILAN.COM|Balige|Kamis [13/02/2002]. Pupuk bersubsidi yang diperuntukkan bagi petani saat ini sulit didapat di kios pengecer resmi.Anehnya barang yang disubsidi pemerintah ini justru dapat di peroleh di pedagang pupuk yang diduga keras tak punya izin resmi sebagai kios pengecer pupuk bersubsidi.
Hal ini diakui oleh beberapa orang petani di beberapa desa di kecamatan Balige.Disampaikan oleh salah seorang petani yang tidak mau identitasnya ditulis bahwa dua hari yang lalu dia membeli satu karung urea bersubsidi 59 kg dengan harga 140 ribu Rupiah dan satu karung pupuk Phonska 5o kg seharga 160 ribu Rupiah.
Anehnya ketika ditanya belinya dimana,Bapak petani yang tidak mau identitasnya di tulis di berita ini menolak memberitahukan.Bahkan petani ini mengatakan bahwa dirinya ada perjanjian dengan oknum pedagang tempat dia membeli pupuk.
Terpisah,Pada Selasa(11/02) lalu,awak media ini mengkonfirmasi ke kantor bagian perekonomian kabupaten Tobasa perihal kelangkaan pupuk.Salah seorang staff disana mengatakan langkanya pupuk ini akibat kesalahan kelompok tani yang tidak menyerahkan RDKK (Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok).
Akibatnya Distributor tidak bisa mendatangkan pupuk dari produsen sesuai kebutuhan sehingga terjadi kelangkaan pupuk.Ketika ditanyakan tentang adanya pedagang yang diduga tidak memiliki izin mengecer (kios resmi) namun menjual pupuk bersubsidi jauh diatas HET (Harga Eceran Tertinggi),Staff pada bagian perekonomian ini mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui hal tersebut.
Ditambahkan,pihaknya bersama KP3(Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida)akan menindaklanjuti informasi ini dan selanjutnya meminta kepada masyarakat petani untuk melaporkan penyimpangan pupuk terutama pupuk bersubsidi.
Tetapi melihat kenyataan di masyarakat petani yang seperti di beritakan,sepertinya permintaan bagian Perekonomian ini seperti jauh panggang dari api.Baiknya KP3 harus segera turun tangan untuk memberantas pihak pihak yang bermain dalam distribusi dan peredaran pupuk bersubsidi yang notabene adalah hak petani miskin. (Vendi Panjaitan)