|

BPD Kuat, Produktif dan Harmonis Bersama Pemerintah Desa Tak Diperlukan Pengawasan Dari Luar Desa


Ket,gambar ; Zainal Arifin, Wartawan media nasional obor keadilan propinsi Jawa timur

Surabaya,31-12-2019, Media nasional obor keadilan-Saat ini, ramai pembicaraan tentang  Pengawasan desa oleh pihak luar desa, yakni dari Polri, kejaksaan, lembaga swadaya masyarakat ataupun wartawan.
Rencana pengawasan Desa (tepatnya Dana Desa) oleh Polri, sebagai tindak lanjut MoU yg ditandatangani Menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal,Menteri dalam negeri dan  Kapolri.

Sebelum munculnya pengawasan desa oleh Polri, sudah muncul pengawasan desa oleh pihak luar desa lainnya: BPK, BPKP, Kejaksaan, Satgas Dana Desa, dan lainnya.
Banyak reaksi muncul atas kebijakan tersebut. Pro dan kontra.

alternatif lain mengenai upaya pengawasan desa secara internal dengan mendayagunakan BPD (Badan permusyawaratan desa ), yakni lembaga desa yang oleh Undang undang Desa diberi tugas dan fungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.


Beberapa faktor yg menyebabkan 'mandulnya' pengawasan internal:
1) SOP/Juknis* mengenai tatacara pengawasan internal oleh BPD, belum tersusun secara rinci dan detil.
2) Kemampuan dan  kemauan BPD dalam menjalankan pengawasan belum terbangun.
3) keengganan' (sebagian) Kepala desa untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan, khususnya keuangan desa, secara transparan, partisipatif, akuntabel.

Dari beberapa faktor di atas,ada beberapa pertanyaan antara lain.
- apakah isu lemahnya pengawasan internal tersebut telah menjadi perhatian Desa dan Pembina Desa
- apa upaya yg terprogram dari pemerintah desa mengatasi hal tersebut.
- apa upaya yg terprogram dari Pembina Desa mengatasinya
- apakah upaya tersebut telah berhasil,dan Jika tidak atau belum, apa upaya alternatif

Tata cara pengawasan kepala desa oleh BPD telah diatur dalam Permendagri 110/2016 tentang BPD.
Setelah mencermati Permendagri 110, masih ada hal hal detil mengenai tatacara pengawasan kinerja kepala desa  yang belum rinci, sehingga  masih sulit untuk dijalankan oleh BPD misalnya,
- bagaimana tata cara pengawasan terhadap perencanaan.
- bagaimana tata cara pengawasan terhadap pelaksanaan tugas.
- bagaimana tata cara pengawasan terhadap laporan kades
- bagaimana tata cara monitoring dan evaluasi BPD terhadap kepala desa.

Salah satu pasal Permendagri 110 yg kurang lengkap adalah Pasal 46 ayat (2) huruf b, yakni pengawasan BPD terhadap pelaksanaan kegiatan kegiatan desa.
Itu berarti pengawasan terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan desa secara berkala, mulai Januari sampai dengan  Desember tahun berjalan.

Jika semua upaya mendayagunakan BPD di dilakukan secara maksimal dan serius, maka pengawasan internal oleh BPD terhadap kinerja kepala desa akan menghasilkan transparansi, akuntabilitas pemerintahan desa, khususnya keuangan desa.
Dan jika ini dilakukan, maka Desa telah bisa "menolak" kehadiran pengawas luar.

Penulis.       : Zainal
Editor.           : Redaktur

Penanggung jawab berita : Obor Pandjaitan

Komentar

Berita Terkini