Ket gambar: Salah satu alih fungsi lahan pertanian menjadi bangunan industri yang berada di kecamatan Purwosari kabupaten Pasuruan.
OBORKEADILAN.COM| Pasuruan| (11/12/19) Laju alih fungsi lahan sawah menjadi tanah non pertanian semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Untuk mengendalikan hal tersebut, Pemerintah telah menerbitkan peraturan presiden nomor 59 tahun 2019 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah.dalam pelaksanaanya dibentuk tim terpadu yang dikoordinir oleh menteri koordinator bidang ekonomi dengan ketua harianya menteri agraria dan tata ruang /kepala badan pertanahan Nasional, ATR/BPN.
Menanggapi maraknya alih fungsi lahan sawah, Wawan Setiawan. Pegiat sekaligus aktifis sosial pemerintahan sangat menyambut baik dengan diterbitkannya Perpres tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah tersebut.
"Dengan adanya Perpres ini,saya berharap pemerintah daerah tidak lagi mengobral penerbitan ijin usaha non pertanian, seperti tambang, pabrik ataupun perumahan yang mengakibatkan semakin sempitnya lahan pertanian. Pemerintah daerah ke depannya harus betul betul mengkaji ulang ijin ataupun rekomendasi pendirian usaha non pertanian yang memiliki akibat langsung pada lingkungan masyarakat serta ekosistemnya. Jelasnya.
Sejalan dengan apa yang diungkapkan Wawan, Muhajir. Pria yang berprofesi sebagai advokat bidang hukum juga memberikan komentarnya, bahwa produk hukum yang dikeluarkan pemerintah daerah ketika hal tersebut tidak sejalan dengan peraturan yang ada di atasnya, akan rawan di gugat. ujarnya.
Muhajir menambahkan, Seyogyanya Pemerintah daerah hususnya Pemerintah Pasuruan agar lebih berhati hati ketika mengambil langkah, apalagi yang bersangkutan dengan peraturan, baik aturan dari pemerintah pusat ataupun Pemerintah daerah. "kan tidak elok jika produk hukum yang sudah dikeluarkan pemerintah daerah rawan gugatan di tingkat pengadilan,apalagi kalah. Hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi citra Pemerintah di mata masyarakatnya. Tegas Muhajir dengan nada tanya.
Menanggapi beberapa kehawatiran tentang perubahan peta bidang, atau perubahan alih fungsi lahan pertanian pada non pertanian, Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu kabupaten Pasuruan bidang IMB (ijin mendirikan bangunan), Teddy Widianto dikonfirmasi diruangan dinas menyatakan bahwa hal tersebut perlu kajian beberapa OPD (organisasi pemerintah daerah) yang berkaitan dengan peta bidang atau peruntukan lahan.
"Kita di dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu ini hanya sebagai fasilitator aja mas, apalagi semua bentuk perijinan sudah mulai online dan bisa di akses siapa saja. Ke depan di dinas ini hanya sebagai tempat pelayanan saja, jika ada kaitannya dengan dinas lain seperti PU Cipta karya atau lainya, maka dinas tersebut yang akan melayani di tempat kami. Jelasnya.
Reporter : Zainal
Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan