Ket gambar : M saat di hukum cambuk.
OBORKEADILAN.COM| Senjata makan tuan, mungkin inilah yang pas menggambarkan nasib M yang berdiri di atas panggung di Taman Sari Kab. Aceh Besar untuk menanti Algojo yang menghukumnya.
M yang diketahui sebagai anggota MPU ( Majelis Permusyawaratan Ulama) Kab. Aceh Besar harus tertunduk malu saat mendapat hukuman cambuk di depan masyarakat Aceh akibat didapati berselingkuh dengan seorang wanita yang telah bersuami. Akibatnya, M harus mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 28 kali.
Dilansir dari Tribunmedan.com, diketahui M merupakan salah seorang yang merumuskan aturan hukum cambuk di Aceh yang mulai berlaku sejak 2005 lalu. Kini M harus menanggung aturan yang pernah dibuat dulu. Sementara itu, wanita yang berselingkuh dengan M juga dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 23 kali.
Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan