|

BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Tangkapan TNI AL Team F1QR Lanal Batam


OBORKEADILAN.COM| BATAM| Selasa, (12/11/19) Pemusnahan barang bukti Narkoba sabu-sabu hasil tangkapan Pangkalan TNI AL Batam di bulan Oktober seberat 49,98 kg.

Pemusnahan Barang bukti dari 3 LKN (Laporan Kasus Narkoba) bertempat di Mako LANAL BATAM sendiri yang di hadiri oleh DanLantamal IV Tanjung Pinang Laksamana Pertama TNI Arsyad. Abdullah, DanGuskamla Koarmada 1 Laksamana Pertama TNI Yayan, Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan, Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Alan Dahlan, Ketua Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, direktur Bubu Hang Nadim Batam, Ketua Granat Batam, Kabid Pemberantasan BNNP Kepri.

Laksamana Pertama TNI Arsyad, Abdullah dalam Konpers ke awak media mengatakan " Ini merupakan bentuk dari P4GN yang mengatakan semua instansi atau masyarakat harus melaksanakan Pemberantasan Narkoba, pemusnahan barang bukti ini akan kita saksikan bersama, Narkoba ini dapat merusak generasi bangsa" Ungkap Tegas DanLantamal IV Tanjung Pinang.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard. M.N mengatakan "Pemusnahan barang bukti ini adalah amanah dari UU No 39 bahwa setiap barang bukti harus di musnahkan dan Narkoba ini sebanyak 49 kg lebih dan tersangkanya ada 2 orang, Tim F1QR Batam mengejar sebuah SB tanpa nama dengan mesin 75 PK yang didalamnya terdapat 49.980 gram Jenis Sabu".

Masih kata Kepala BBNP Kepri "Kasus kedua ialah Petugas BNNP beserta Lanal Batam juga mengamankan tersangka MS yang di tangkap di Tanjung Piayu, MS menerima tawaran dari Tersangka J (Dalam pencarian/Buron), tersangka MS mengakui sudah 3 kali sebagai kurir dan menerima upah 5 juta perkg, tersangka MS juga mengakui sebagai pemakai selama 3 hari sebelum di tangkap F1QR lanal Batam, untuk pemilik sabu ini dari Malaysia dan atas perbuatannya tersangka MS di ancam hukuman mati atau seumur hidup" Jelas Kepala BNNP Kepri.

Dalam kesempatan yang lain di bulan Oktober Petugas Avsec bandara Hang Nadim juga mengamankan seorang pria asal Aceh yang mencoba membawa Narkoba seberat 100 gram lebih tujuan ke Surabaya dan barang bukti ini juga akan di musnahkan, apa yang di lakukan oleh Danlantamal IV dan Jajarannya sudah menyelamatkan lebih dari 1 juta orang" Tutup Kepala BNNP Kepri. (David)

Berikut ini Dokumenatsi yang di Himpun Media Nasional Obor Keadilan









Editor: Redaktur 
Penanggung Jawab Berita: Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini