|

10% Per Kegiatan Dipotong, Menyeruak Ditengah Penahanan Kabid Dispora Kab Pasuruan


Ket gambar: Lilik Wijayanti Budi Utami, mantan Kabid. Dispora Kabupaten Pasuruan saat dihantar ke mobil tahanan Kejari Bangil.

OBORKEADILAN.COM| Pasuruan| (19-09-2019) Ahirnya tersangka korupsi di dinas pemuda dan olahraga Kabupaten Pasuruan tahun anggaran 2017 dengan nilai 918 Juta ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bangil.

Kamis, (19/9) tim dari penyidik pidana husus Kejari Bangil Kabupaten Pasuruan melakukan penahanan pada tersangka Lilik Wijayanti Budi Utami sekitar jam 16.00 wib usai diperiksa selama 5 jam.

Kasi pidana husus Kejari Kabupaten Pasuruan, Deny Syahputra Kurniawan SH, MH. Menyatakan bahwa penahanan terhadap tersangka ini sudah melalui proses serta sudah sesuai prosedur hukum" penahanan yang kita lakukan hari ini terhadap tersangka Lilik sudah sesuai proses dan prosedur yang berlaku tanpa adanya desakan ataupun intervensi dari pihak manapun". Tegasnya.

Ditengah proses penahanan tersangka, Lilik Wijayanti Budi Utami sewaktu di giring ke mobil tahanan Kejari Bangil. Lilik berteriak histeris bahwa dirinya dikorbankan.

"Saya dikorbankan mas, yang menyuruh atasan saya, ada potongan 10 persen pada tiap kegiatan di Dispora atas perintah atasan yang disetorkan langsung bendahara melalui PPTK ( Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, red ) teriak lilik dihadapan awak media sambil digiring masuk ke mobil tahanan dengan memakai penutup muka.

Reporter: Zainal
Editor: Redaktur
Penanggung Jawab Berita: Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini