Foto: Polisi membekuk Bapak bejat itu, Supardi (45), warga Jalan Petemon, Sawahan Surabaya
OBORKEADILAN.COM| SURABAYA, Kelakuan Bapak terhadap anak di Surabaya ini benar-benar bejat, bapak kandung ini tega menggauli anak sendiri.
Bahkan aksi bejat tersebut dilakukan tidak hanya sekali namun berkali-kali hingga korban yang saat ini berusia 18 tahun melahirkan si jabang bayi dari ulah bapaknya sendiri.
Bapak bejat itu, Supardi (45), warga Jalan Petemon, Sawahan Surabaya
Bapak gagahi anak ini berawal pada tahun 2015 silam, saat korban sebut saja Bunga, duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Ketika pelaku ini pulang dalam keadaan mabuk, dibawah pengaruh minuman beralkohol lalu pelaku tersebut menindih
korban dan melepas celana dalam karban lalu memasukan alat kelaminnya ke kedalam kemaluan korban.
Perbuatan tersebut dilakukan tersangka secara berulang-ulang sampai dengan Oktober
2018. Karena perbuatan pelaku ini, korban akhirnya melahirkan seorang anak perempuan yang kini berusia 4 bulan.
Semua kelakuan bejat tersebut dilakukannya di Rumah mereka di Jalan Petemon Surabaya.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, pelaku ini setiap kali melakukan aksinya selalu dalam keadaan mabuk.
Anak kandungnya sendiri disetubuhi hingga melahirkan.
Pelaku akhirnya ditangkap, Senin (5/8/2019) setelah petugas menerima laporan dari keluarga korban yang diwakili oleh pengurus yayasan yang peduli anak pada korban kekerasan seksual.
“Kurang lebih 3 tahun yang lalu korban mulai disetubuhi, dalam keadaan mabuk biasanya hingga 3 kali dalam seminggu menyetubuhi korban,” sebut Ruth Yeni, Rabu (7/8/2019).
Dan yang menjadi miris lanjut Ruth Yeni, Ibu korban yang tidak lain adalah istri tersangka ini juga mengetahuinya sehingga dia mengalami beban yang sangat berat secara psikis hingga akhirnya sakit dan meninggal.
“Korban saat ini berumur 18 tahun, dan pertama hamil digugurkan namun ketika hamil kedua korban ini melahirkan bayi dan kini berumur 4 bulan,” tambah Ruth Yeni.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelakunya kini ditahan dalam penjara Polrestabes Surabaya.
Polisi akan menjerat dengan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, Pasal 81 undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan 15 tahun.
“Namun dalam kasus Kali ini karena yang melakukannya adalah ayah kandung maka hukuman terhadap pelaku pasti akan ditambah lebih berat,” tutup Ruth Yeni ( Redho Fitriyadi ).